Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespons pernyataan Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu yang menyebut pengibaran bendera Bintang Kejora tak bisa disebut tindakan makar.
Terkait hal itu, Dedi pun mempertanyakan dasar dari pernyataan ICJR. Sebab dia menyebutkan, larangan pengibaran bendera Bintang Kejora telah di atur dalam undang-undang.
"Dia (ICJR) sudah baca undang-undang belum?" kata Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Dedi mengatakan bila memang Erasmus merasa keberatan atas tindakan aparat kepolisian yang menangkap delapan mahasiswa Papua dengan jeratan Pasal Makar terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (28/8) lalu dapat menempuh jalur hukum. Misalnya, melakukan praperadilan.
"Kalau dia keberatan, kan ada mekanisme praperadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan; Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Baca Juga: Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.
Pasal 1
h. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Dalam perjalanan, di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pengibaran bendera Bintang Kejora sempat diperbolehkan. Ketika itu, Gus Dur menilai bahwasanya bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.
Kemudian, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY aturan tersebut dicabut. SBY mengeluarkan PP No 77 Tahun 2007 tentang Lambang Negara.
Penjelasan hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4;
Berita Terkait
-
ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!
-
Mahasiswa Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Merdeka Ditangkap
-
Kibarkan Bendera Bintang Kejora Saat Aksi Depan Istana, 2 Orang Ditangkap
-
Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibiarkan Agar Tak Lahirkan Perlawanan
-
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan Depan Istana, Wiranto: Pasti Ada Hukumnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta