Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDI-Perjuangan, Ima Mahdiah mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin memberikan izin Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berdagang di trotoar.
Eks staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat gubernur itu menyatakan ada syarat khusus yang harus dipenuhi Anies jika ingin menerapkan kebijakan tersebut.
Syarat tersebut adalah dengan memberikan pajak retribusi bagi PKL yang berjualan di trotoar. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak ada perbedaan dengan pedagang yang berjualan di toko.
"Kalau misal kami adil contohnya trotoar di Tanah Abang, mereka biasanya yang di dalam mereka bayar tetribusi, PBB pajak ke mana-mana untuk DKI," ujar ima di gedung DPRD DKI, Senin (2/9/2019).
Menurutnya jika PKL di trotoar tidak dikenakan pajak retribusi, makan akan ada kecemburuan dari para pedagang di toko. Pasalnya, selama ini pedagang yang di trotoar juga sudah dikenakan pajak.
"Sedangkan PKL yang sembarangan enggak ada retribusinya di pinggir jalan itu malah di trotoar, apakah itu adil," kata Ima.
Selain itu, Ima meminta ada tempat khusus bagi PKL jika berdagang di trotoar. Ia tidak ingin kebijakan ini mengganggu para pejalan kaki.
"Kita bisa lihat dulu pak Anies, apakah itu adil khusus untuk PKL. Khususnya harus dibuatin tempat untuk mereka berdagang dan masyarakat juga mudah akses tapi enggak ngambil hak pejalan kaki di trotoar," kata Ima.
Namun untuk melaksanakan kebijakan tersebut Anies juga diminta agar menyesuaikan peraturan yang sudah ada. Jika nantinya kebijakan tersebut malah melanggar aturan, ia akan mengingatkan.
Baca Juga: Contek Era Ahok, PSI Buka Posko Pengaduan Warga di DPRD DKI
"Prinsipnya kalau saya pribadi saya lihat, kalau misalnya itu trotoar tidak boleh dilakukan untuk jualan ya kita harus taati peraturan," katanya.
Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengaku akan melakukan revitalisasi dan pembuatan trotoar baru. Dalam proyek tersebut, Dinas Bina Marga akan membuat beberapa trotoar di Jakarta yang bisa dipakai untuk berjualan bagi PKL.
Kepala Dinas Bina Marga, Hari Nugroho mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan dengan kolaborasi bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Meskipun akan mengizinkan PKL berdagang, Hari menyatakan akan membuat aturan khusus.
"Kami akan kolaborasi dengan Dinas UKM berkaitan dengan PKL. PKL tetap akan kita akomodir namun ada aturan main," ujar Hari di Taman Sepeda Melawai, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Jejak Digitalnya Ditertawakan Gibran, Begini Balasan Anggota TGUPP Anies
-
Beda Pernyataan Anggota TGUPP Anies pada 2014 dan 2019 Soal PKL
-
Beli Alat Bantu Dengar Anaknya Rp 5 Juta, Asa Terakhir Tetty Cuma ke Anies
-
Mengaku Keluarga, Ida Gagal Ketemu Anies di Balai Kota
-
PSI Buka Posko Pengaduan Warga, Anies: Bukan Hal Baru, Biasa Saja
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!