Suara.com - Indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta pusat, telah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019). Namun penyegelan itu disayangkan para penghuni karena tempat tersebut dianggap murah dan nyaman.
Salah satu penghuni bernama Gustian. Ia mengaku sudah tinggal di tempat itu selama dua bulan terakhir. Gustian merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta.
Gustian memilih kamar kecil ukuran 2 x 1 meter dengan harga Rp 400 ribu perbulan. Mahasiswa semester awal ini mengaku memiliki penghasilan dari sebagai pekerja lepas dan uang kiriman keluarga sebanyak Rp 1.500.000.
Ia mengaku mengetahui indekos sleep box indekos itu dari aplikasi online pencarian hunian sementara atau kost. Ia memilih tempat menginap sehari-hari yang didesain seperti kapsul itu karena harganya yang terjangkau dengan pendapatannya tersebut.
"Nyari di aplikasi mamikos, murah juga saya lihat, cocok jadinya," ujar Gustian di kawasan dekat indekos tersebut, Selasa (3/9/2019).
Selain murah, Gustian mengaku tidak mempermasalahkan ruangan yang kecil bahkan sulit bagi penghuni untuk duduk. Ia mengaku merasa nyaman terlebih lagi indekos ini memiliki pendingin udara atau AC untuk sekitar 20 kamar di tiap lantainya.
"Kan enak juga, harga murah ada AC juga. Saya malah senang tinggal di situ," jelasnya.
Selain Gustian, Sasya yang juga merupakan mahasiswi di salah satu kampus di Jakarta ini juga merasa nyaman tinggal di indekos itu. Adanya fasilitas internet gratis atau wi-fi disebutnya memberi nilai lebih meskipun kamarnya sempit.
Sasha yang juga pekerja lepas dan berpenghasilan Rp 1 jutaan ini mengaku bingung ketika indekos ini disegel. Ia menganggap harga murah dengan fasilitas memadai meskipun kamarnya kecil jarang ditemukan di Jakarta.
Baca Juga: Setelah Dianggap Tidak Layak, Indekos Sleep Box Dilarang Dikunjungi
"Kalau ini disegel, saya belum tahu ya mau ke mana. Iya, ini murah banget menurut saya. Ada wifi juga. Pas buat kantung mahasiswa," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, indekos sleep box di Johar Baru, Jakarta Pusat resmi disegel hari ini. Penyegelan dilakukan oleh Suku Dinas Cupta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) Jakpus.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan penyegelan ini bertujuan untuk mengentikan agar indekos ini tidak bisa beroperasi lagi. Pihaknya akan menyegel bangunan ini untuk waktu yang tidak ditentukan.
"Jadi disegel dulu. Sampai kapannya belum tahu, yang penting ini kan indekos tidak layak, tidak manusiawi lah ya. Jadi tidak beroperasi dulu," ujar Syaruddin di lokasi, Selasa (3/9/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM