Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan ilegal.
Menurut Wiranto, berdasarkan undang-undang, bangsa Indonesia hanya mengenal bendera Merah Putih sebagai lambang negara.
"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu pasti ilegal. Ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto mengklaim, penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, pada Rabu (28/8) lalu telah berdasar alasan hukum.
Wiranto juga tak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.
Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah ketika adanya pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua diduga melakukan pelangggaran hukum tersebut.
"Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti (penangkapan) itu takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkistis. Jangan ditanggepi," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI.
Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;
Baca Juga: Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.
Dalam perjalanannya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,pengibaran bendera Bintang Kejora diperbolehkan.
Ketika itu, Gus Dur menilai bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.
Berita Terkait
- 
            
              Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua
 - 
            
              Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora
 - 
            
              Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua
 - 
            
              Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya
 - 
            
              Menhub Sebut Tak Ada Pembatasan Penerbangan dari Luar Negeri ke Papua
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah