Suara.com - Sebut Hak Masyarakat Papua Dikebiri, Wiranto Minta Tak Terkecoh Pernyataan Benny Wenda
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI Wiranto meminta masyarakat tak terkecoh terhadap pernyataan Ketua United Liberation Movement for West Papua Benny Wenda.
Benny menyebut pemerintah Indonesia tidak memenuhi hak-hak masyarakat Papua. Benny juga menyebut Wiranto sebagai sosok di balik mendadak munculnya milisi-milisi sipil mengatasnamakan warga non-Papua dan melakukan persekusi serta kekerasan terhadap rakyat Papua.
Wiranto mengklaim, semua tuduhan Benny tersebut tak berdasar. Menurut Wiranto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, menjadi bukti hak dasar masyarakat Papua telah diberikan.
Wiranto mengatakan, hak dasar masyarakat Papua tersebut telah diberikan dan diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua sebagai penguasa daerah otonomi khusus.
"Tak ada seperti yang disampaikan Benny Wenda dari luar negeri, bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua serta Papua Barat. Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tak ada pembangunan di sana, dianaktirikan, itu semua tak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini," kata Wiranto saat jumpa pers di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Wiranto turut menanggapi adanya tuntutan dari sejumlah untuk memberikan hak menentukan nasib sendiri melalui referendum kepada bangsa Papua.
Benny Wenda sendiri merupakan salah satu pihak yang getol menuntut referendum untuk Papua.
Menurut, Wiranto sejatinya berdasar hukum internasional, tidak lagi ada peluang referendum untuk Papua.
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Benny Wenda di Balik Kerusuhan di Papua dan Papua Barat
Sebab, kata dia, referendum itu bukan untuk wilayah merdeka, melainkan khusus untuk wilayah tak berpemerintah seperti Timor Timur.
Dulu, kata dia, PBB menyatakan Timor Timur sebagai wilayah tak berpemerintah, sehingga didesak untuk menggelar referendum yang akhirnya memilih sebagai negara berdaulat.
"Kalau Papua dulu kan sudah ada jajak pendapat yang didukung sebagian besar anggota PBB. Resolusi 25-24, Papua dan Papua Barat sah waktu itu menjadi Irian Barat dan bagian NKRI,” kata dia.
"Keputusan PBB itu enggak bisa dibolak-balik ditinjau kembali, diganti lagi, enggak bisa, sehingga jalan untuk ke sana (referendum) sebenarnya tidak lagi ada," ujar Wiranto.
Berita Terkait
-
Kritik Pemerintah soal Papua, Amien Rais: Rezim Amatiran Sebentar Lagi Ajal
-
Akibatkan Kerusuhan, Tri Susanti Tersangka Hoaks Papua Resmi Ditahan
-
Pelajar Papua di Yogyakarta Tak Ingin Ada Diskriminasi Lagi
-
Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya
-
Fadli Zon Sindir Jokowi: Blusukan ke Papua, Pembangunan yang Dibanggakan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi