Suara.com - Seorang anggota polisi bernama Imran Yasin tewas saat menjalankan tugas menindak pelanggar di Jalan Tol Ciledug arah Meruya, Selasa (3/9/2019) malam. Saat itu, polisi berpangkat Aiptu tersebut tengah melakukan penindakan terhadap sebuah mobil box dengan pelat nomor B 9817 WCB di lokasi.
Polri memberikan apresiasi kepada Aiptu Imran berupa kenaikan pangkat. Kenaikam pangkat tersebut tertuang dalam surat telegram tertanggal 4 September 2019.
"Sesuai dengan STR Nomor 562 tanggal 4 September, almarhum diberikan kenaikan pangkat luar biasa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Imran yang semula berpangkat Aiptu, kekinian mendapat kenaikan pangkat menjadi Ipda.
"(Pangkat Imran) dinaikkan dari Aiptu menjadi Ipda," jelas Argo.
Argo menambahkan, pihak kepolisian menyampaikan duka mendalam terkait insiden tersebut. Diketahui, Imran meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
"Untuk kecelakaan yang terjadi tadi malam, kami juga ikut berduka. Almarhum meninggalkan dua orang anak dan seorang istri," imbuh Argo.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan 1 buah mobil patroli polisi, 1 mobil box, dan 1 truk fuso di Tol Ciledug KM 13,200 arah Meruya.
Dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya pukul 23.40, kecelakaan terjadi pada Selasa (3/4/2019) malam, ketika 2 orang petugas polisi, yaitu Aiptu Imron Yasir dan Brigadir Daniel N, sedang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan box yang mati lampu.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cipularang Terima Santunan Dari Jasa Marga
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?