Suara.com - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pendataan pada bangunan warga yang disalahgunakan. Pendataan ini dilakukan setelah Pemkot Jakarta Pusat menemukan indekos di Kawasan Johar Baru yang tidak memiliki izin untuk usaha, namun dijadikan tempat kost.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat, Syahruddin, mengatakan indekos tak berizin berarti tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Karena itu pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti adanya hal tersebut.
"Ya, sekarang lagi dilakukan pendataan. Nanti pasti akan ada action lanjutan," ujar Syahruddin saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Diketahui, indekos ala Sleep Box di Johar Baru itu baru saja disegel Sudin Cipta Citata Jakarta Pusat karena tidak memiliki izin usaha dan tempatnya dinilai tidak manusiawi.
"Kalau ada narkoba, kalau ada masalah yang menyangkut masalah sosial, ekonomi atau menyimpang dari izin juga bisa kita tindaklanjuti," jelasnya.
Selain itu, untuk memperoleh izin menjadikan bangunan sebagai indekos ada standar sendiri yang harus dipenuhi. Diantaranya seperti bentuk bangunan, penanganan saat ada musibah, hingga kenyamanan bagi penghuni.
Bangunan indekos di Johar Baru yang bergaya sleep box disebutnya tidak memenuhi standar tersebut. Karena itu Pemkot Jakpus telah melakukan penyegelan dan diminta untuk dikosongkan.
Baca Juga: Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?