News / Nasional
Rabu, 04 September 2019 | 23:16 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Load More