News / Metropolitan
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus melompatnya dua pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. (Ist)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial AV, T, dan WA atas dugaan TPPO dan eksploitasi anak.
  • Kasus terungkap setelah dua PRT melompat dari lantai empat rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
  • Penyidik mengamankan berbagai barang bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan terhadap saksi korban.

Suara.com - Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus melompatnya dua pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Benhil, Jakarta Pusat.

Ketiganya dijadikan tersangka atas dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan mendalam.

Ketiganya berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y, yang saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Guna memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

Baca Juga: Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Budi.

Dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I (26) dan D (18) melompat dari lantai empat rumah di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat. [Suara.com/Dinda]

Dua pekerja rumah tangga (PRT) nekat melompat dari lantai 4 sebuah rumah kos di Jalan Walahar Buntu, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Nahas salah satunya tewas di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan polisi, PRT berinisial R dan D nekat melompat akibat tidak betah bekerja dengan majikannya. Alasannya majikan mereka sadis.

“Ada saksi yang lain ngomong bahwa mereka itu enggak betah karena majikannya sadis gitu katanya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, Rabu (27/4/2026).

“Sadis itu enggak tahu ya gimana kata-katanya ya. Enggak ngomong suka disiksa, tapi galak,” kata dia.

Load More