Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Abraham Samad menolak UU KPK saat ini direvisi. Menurut dia dengan UU KPK direvisi, maka akan membuat KPK mati suri dan kehilangan 'gigi' dalam memberantas korupsi.
Samad melihat ada 6 hal krusial dari rencana revisi Undang-undang KPK itu. Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden. Kedua terkait masalah penyadapan, revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," tuturnya.
Kelima, lanjut Samad, ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas. Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," ujar dia.
"Poin revisi pertama, kedua, kelima, dan keenam akan membuat KPK mati suri," kata Samad dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2019).
"Mengapa? Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan/lembaga antikorupsi," lanjut Samad.
Ia mengatakan ketika KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Pada situasi ini, kata dia, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi.
KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang design konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam "perebutan pengaruh".
"Pada akhirnya, jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih," tuturnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Revisi UU KPK untuk Perbaikan KPK
Kedua, revisi hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan dengan memperpanjang alur penyadapan dengan melibatkan izin Dewan Pengawas.
"Tampaknya, perumus naskah revisi Undang-Undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK," kata Samad.
Sebelum dilakukan penyadapan, kata dia, izinnya harus melewati banyak meja, yakni kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan kemudian meja lima pimpinan KPK.
"Jadi sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan," ujar Samad.
Ketiga, revisi hendak membentuk organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat? Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan?," kata Samad.
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP: Revisi UU KPK untuk Perbaikan KPK
-
MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden
-
DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik
-
Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M