Suara.com - Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring merasa ada kejanggalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Anggota Komisi VII itu menilai proses persetujuan revisi UU KPK dalam rapat paripurna Kamis kemarin terlalu cepat dan terkesan mendadak. Pasalnya, diakui Tifatul, tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK baik dalam diskusi atau seminar.
"Undangan rapur terkesan mendadak, saya pribadi sebelumnya tidak menduga ada agenda persetujuan revisi UU KPK. Karena sebelumnya tidak ada isu-isu di DPR, tidak ada seminar atau diskusi tentang ini," tulis Tifatul melalui akun Twitter @tifsembiring seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Tifatul mengatakan Fraksi PKS di Parlemen akan mengkritisi poin-poin yang menjadi bahan revisi UU KPK jika revisi tersebut justru dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.
"Insya Allah ke depan, PKS akan mengkritisi poin-poin yang dianggap dapat melemahkan peran KPK," cuitnya.
Untuk diketahui, ada empat pokok permasalah yang bakal direvisi dari UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut diketahui usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyampaian pendapat fraksi dilakukan secara tertulis. Hal tersebut kemudian langsung disambut masing-masing perwakilan fraksi untuk memberi pandangan tertulisnya ke meja pimpinan rapat paripurna.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat
Usai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis ihwal revisi UU KPK, Utut kemduian meminta persetujuan kepada anggota dewan agar usulan Baleg tersebut bisa menjadi usul DPR RI.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut ke anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029