Suara.com - Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring merasa ada kejanggalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Anggota Komisi VII itu menilai proses persetujuan revisi UU KPK dalam rapat paripurna Kamis kemarin terlalu cepat dan terkesan mendadak. Pasalnya, diakui Tifatul, tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK baik dalam diskusi atau seminar.
"Undangan rapur terkesan mendadak, saya pribadi sebelumnya tidak menduga ada agenda persetujuan revisi UU KPK. Karena sebelumnya tidak ada isu-isu di DPR, tidak ada seminar atau diskusi tentang ini," tulis Tifatul melalui akun Twitter @tifsembiring seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Tifatul mengatakan Fraksi PKS di Parlemen akan mengkritisi poin-poin yang menjadi bahan revisi UU KPK jika revisi tersebut justru dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.
"Insya Allah ke depan, PKS akan mengkritisi poin-poin yang dianggap dapat melemahkan peran KPK," cuitnya.
Untuk diketahui, ada empat pokok permasalah yang bakal direvisi dari UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut diketahui usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyampaian pendapat fraksi dilakukan secara tertulis. Hal tersebut kemudian langsung disambut masing-masing perwakilan fraksi untuk memberi pandangan tertulisnya ke meja pimpinan rapat paripurna.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat
Usai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis ihwal revisi UU KPK, Utut kemduian meminta persetujuan kepada anggota dewan agar usulan Baleg tersebut bisa menjadi usul DPR RI.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut ke anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026