Suara.com - Mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring merasa ada kejanggalan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disetujui oleh anggota DPR RI dari seluruh fraksi.
Anggota Komisi VII itu menilai proses persetujuan revisi UU KPK dalam rapat paripurna Kamis kemarin terlalu cepat dan terkesan mendadak. Pasalnya, diakui Tifatul, tidak ada pembicaraan mengenai revisi UU KPK baik dalam diskusi atau seminar.
"Undangan rapur terkesan mendadak, saya pribadi sebelumnya tidak menduga ada agenda persetujuan revisi UU KPK. Karena sebelumnya tidak ada isu-isu di DPR, tidak ada seminar atau diskusi tentang ini," tulis Tifatul melalui akun Twitter @tifsembiring seperti dikutip Suara.com, Jumat (6/9/2019).
Tifatul mengatakan Fraksi PKS di Parlemen akan mengkritisi poin-poin yang menjadi bahan revisi UU KPK jika revisi tersebut justru dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah.
"Insya Allah ke depan, PKS akan mengkritisi poin-poin yang dianggap dapat melemahkan peran KPK," cuitnya.
Untuk diketahui, ada empat pokok permasalah yang bakal direvisi dari UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan tentang pegawai KPK.
Sebelumnya, Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) yang mengusulkan revisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi inisiatif DPR. Hal tersebut diketahui usai masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyampaian pendapat fraksi dilakukan secara tertulis. Hal tersebut kemudian langsung disambut masing-masing perwakilan fraksi untuk memberi pandangan tertulisnya ke meja pimpinan rapat paripurna.
"Adapun pandangan fraksi tidak dibacakan dalam sidang paripurna," kata Utut, Kamis (5/9/2019).
Baca Juga: Peneliti Hukum Sebut RUU KPK Dikebut DPR, Diduga Ada Pemufakatan Jahat
Usai sepuluh fraksi menyampaikan pandangan secara tertulis ihwal revisi UU KPK, Utut kemduian meminta persetujuan kepada anggota dewan agar usulan Baleg tersebut bisa menjadi usul DPR RI.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" ujar Utut ke anggota dewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?