Ia menyatakan KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang.
"Ada Pengawas Internal (PI) yang menerapkan standar SOP "zero tolerance" kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan. Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya," ucap Samad.
Keempat, revisi hendak memberikan wewenang kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
"Ini sama dengan wewenang yang dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian, wewenang yang sering disorot masyarakat sipil," tuturnya.
Lagi pula, selama ini KPK selalu berhasil mempertahankan pembuktiannya di setiap sidang tindak pidana korupsi meski tanpa kewenangan SP3 itu karena proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK terhubung "satu atap" dalam satu kedeputian, yakni kedeputian penindakan.
"Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tindak pidana korupsi yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," kata Samad.
Melihat pertimbangan itu, kata Samad, tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik.
"DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan Rancangan Undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Sekjen PDIP: Revisi UU KPK untuk Perbaikan KPK
-
MS Kaban Minta RI Tiru Korsel, KPK Dikuatkan Bisa Penjarakan Eks Presiden
-
DPR Sepakat Revisi UU KPK, PKS Ungkap Kejanggalan dan Janji Akan Kritik
-
Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
-
Pukat UGM: Revisi UU KPK Bentuk Pelemahan Lembaga Secara Sistematis
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Geger Korupsi Haji Seret Kader PBNU, KH Marzuki Mustamar: KPK Angkut Saja Siapapun yang Salah!
-
Gebrakan Gubernur Papua Tengah: Gratiskan Sekolah untuk 24.481 Siswa, Beasiswa Kuliah Disiapkan
-
5 Fakta Demo Akbar 5.000 Ojol Hari Ini: Kepung Istana hingga DPR, Jakarta Waspada Macet!
-
Usai Video Perpisahan Penuh Haru Viral, Jabatan Kepsek SMP N 1 Prabumulih Dikembalikan
-
Iklan Pemerintah di Bioskop: Antara Transparansi dan Propaganda
-
Pencopotan Kepsek Roni Dicap Hoaks, Pernyataan Walkot Prabumulih Arlan Janggal?
-
Demo Ojol 17 September, Cek Rute Pengalihan Arus dan 5 Titik Neraka Kemacetan Ini!
-
Kasus Cacingan Anak Kembali Berulang, Pakar Kesehatan: Negara Masih Abai
-
Rp5.700 Bawa Pulang Kemeja Sutra, KPK Lelang 83 Paket Harta Koruptor, Ada Tanah Rp60 Miliar Juga
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo Ojol di Istana hingga DPR