Suara.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa membuka sosialisasi ketentuan bidang cukai kepada pemangku kepentingan melalui forum tatap muka, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bea Cukai Sidoarjo. Acara ini juga menggandeng Karang Taruna (Kartar) dan Sentra Komunikasi (Senkom) Kabupaten Mojokerto.
"Kami ingin organisasi senkom dan karang taruna yang memiliki akar kuat di desa-desa ikut andil memberikan pemahaman atas bahaya peredaran rokok ilegal," ujar lelaki yang akrab disapa Gus Bupati ini, di Jawa Timur, Selasa (25/11/2025).
Adapun tugas Kartar dan Senkom adalah membantu menyebarluaskan informasi tentang pencegahan cukai ilegal pada masyarakat Bumi Majapahit.
Gus Bupati menyebut, tembakau dan cukai ilegal berpotensi memberikan dampak yang merugikan, terutama pada pendapatan negara, yang nantinya akan disalurkan ke pemerintah daerah. Di Kabupaten Mojokerto, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan ke Pemkab melalui Dinas Sosial, diperuntukkan langsung pada masyarakat dan para pekerja di lingkup hasil tembakau.
"Semakin banyak barang yang ilegal, maka penerimaan negara akan semakin berkurang, padahal DBHCHT memiliki manfaat langsung terhadap pembangunan, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," sebutnya.
Mengingat peran DBHCHT yang tidak bisa dikesampingkan itu, Gus Bupati juga mengimbau dan mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto untuk turut memerangi kehadiran barang dengan cukai ilegal. Imbauan tersebut bertujuan untuk menunjang upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Kita menyadari bahwa keberhasilan pengawasan cukai tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, mengawasi lingkungan sekitar, serta menolak peredaran barang ilegal," imbau Gus Bupati, dalam acara yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto.
Peraturan tentang hasil tembakau dengan cukai ilegal telah tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Di dalamnya turut disebut terkait pidana bagi keterlibatan tembakau ilegal, mencakup penjara minimal satu tahun hingga lima tahun dan/atau denda minimal dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ***
Berita Terkait
-
Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pemkab Mojokerto Teguhkan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
-
HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemkab Mojokerto Gelar Upacara Bendera dan Tasyakuran
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Tingkatkan Kesadaran dan Integritas, Pemkab Mojokerto dan KPK Tandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Dana Rp90 Miliar Raib di Akun Sekuritas, Korban Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan