- Nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 atas dugaan ilegal akses akun investasi.
- Total kerugian dana nasabah akibat akses ilegal ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk satu korban rugi Rp 71 miliar.
- Laporan hukum diajukan setelah somasi tidak direspons, mencakup dugaan ilegal akses, perlindungan konsumen, dan TPPU.
Suara.com - Sejumlah nasabah melaporkan Mirae Asset Sekuritas atas dugaan kasus ilegal akses akun investasi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Mereka mengaku kehilangan dana hingga puluhan miliar rupiah tanpa ada kejelasan.
Salah satu korban bahkan menyebut nilai kerugiannya mencapai Rp 71 miliar, sementara total dana yang hilang dari beberapa korban lain ditaksir mencapai Rp 90 miliar.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, mengatakan laporan ke Bareskrim turut disertai bukti-bukti seperti rekap transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
”Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar dan kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ujar Krisna di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Krisna membeberkan, akses ilegal terhadap akun milik kliennya, Irman, terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB.
Saat itu muncul notifikasi trade confirmation pada email terdaftar, padahal Irman tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Ia mengklaim pihak sekuritas bahkan sudah mengakui bahwa aktivitas itu bukan berasal dari nasabah.
”Klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu. Sebelumnya portofolio klien kami mempunyai saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA. Kemudian itu hilang dibelikan aset yang sama sekali klien kami tidak pernah mengetahui tentang saham-saham itu,” jelas Krisna.
Baca Juga: Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
Meski pihak sekuritas disebut telah berdialog dengan korban, Krisna mengatakan tidak ada penjelasan yang memadai. Pihak Mirae Asset menyebut kasus tersebut masih dalam proses investigasi internal.
Karena somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, lanjut Krisna, korban pun akhirnya menempuh jalur hukum.
”Kenapa kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” tegasnya.
Laporan terkait dugaan ilegal akses ini telah terdaftar dengan Nomor STTL/583/XI/2025/BARESKRIM. Para pelapor memasukkan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana ilegal akses atau transfer dana, perlindungan konsumen, hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan
-
Bareskrim Ambil Alih Kasus 75 Ribu Ekstasi di Mobil Kecelakaan: Sopir Kabur, Ada Lencana Polri!
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Psikologi Suporter: Mengapa Kita Membenci Tim Lawan Tanpa Alasan?
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah