Suara.com - “Aparat kepolisian itu Orwellian. Memainkan bahasa untuk mengaburkan represifitas, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah ‘pengamanan’, yang ada ‘penangkapan’” kata Veronica Koman, awal Desember 2018.
Saat itu, Veronica diminta Jubi.co.id—media massa daring berbasis di Papua—meminta pendapatnya soal kasus-kasus penangkapan para demonstran di Papua yang selalu disebut aparat keamanan sebagai ‘pengamanan’.
Veronica Koman, sering dipanggil Vero, kini dijadikan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Sedikitnya tiga delik disangkakan kepadanya: UU ITE, Pasal 160 KUHP soal penghasutan, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Kali ini polisi tidak pakai eufemisme atau penghalusan bahasa. Veronica dituding provokator, ditetapkan buron, dan polisi meminta bantuan Interpol untuk menemukannya di luar negeri. Terakhir, akun rekening banknya terancam diblokir, paspornya mau dicabut.
Tiba-tiba seorang Vero dianggap berbahaya bagi Jakarta.
Saat Jubi.co.id maupun Suara.com meminta tanggapan atas status hukum terbarunya itu, pengacara publik muda perempuan ini memilih diam. Telepon dari Suara.com pun ditolak, tak seperti biasanya.
Pembela HAM alih-alih provokator
Vero ditetapkan menjadi tersangka pada 4 September 2019, beberapa hari setelah delapan aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI WP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditahan atas dugaan makar.
Perempuan muda itu menjadi orang non-Papua kedua setelah Paulus Surya Anta Ginting, koordinator Free West Papua, yang dijadikan tersangka makar terkait masalah Papua.
Baca Juga: Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Veronica dituduh menyebarkan hoaks melalui akun media sosial pribadi dan memprovokasi insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, 16-17 Agustus 2019.
“VK adalah orang yang aktif membuat provokasi, di dalam maupun luar negeri untuk menyebarkan hoaks, dan provokasi,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat gelar perkara, Rabu (4/9) pekan lalu.
Di antara bukti yang mendasari keputusan penyidik Polda Jatim menjadi Vero sebagai tersangka adalah cuitan di akun twitter @VeronicaKoman. Luki menyebut, twit Veronica memuat provokasi dan informasi yang tidak benar.
Amnesty International Indonesia, Rabu (4/9), menganggap tindakan Polda Jatim mempersangkakan Koman justru memutasi masalah yang sebenarnya bersumber dari ujaran rasial dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 dan 17 Agustus 2019 lalu.
Penetapan Vero sebagai tersangka juga dinilai mengaburkan masalah yang memicu gelombang unjukrasa antirasisme, yaitu kebijakan Polda Jatim menggunakan kekuatan berlebihan di asrama mahasiswa Papua.
Apabila informasi Veronica Koman dianggap tidak akurat, kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, polisi semestinya memberikan klarifikasi, bukan malah menetapkan aktivis itu sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Elit Politik Papua Gugat UU Otonomi Khusus, Mau Bikin Partai Lokal
-
Bukan 1 Tapi 2 Karung Isi Ular Dilempar ke Asrama Mahasiswa Papua
-
Bukan Cuma Dilempar Ular Piton, Mahasiswa Papua di Surabaya 2 Kali Diteror
-
Ini Ciri Pelempar Ular Piton ke Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
-
Polda Jatim Surati Mabes Polri Buru Veronica Koman di Luar Negeri
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!