Suara.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto, mengakui sempat mengenalkan eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi dengan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Neneng merupakan tersangka pemberi suap kepada Iwa Karniwa.
Hal itu disampaikan Waras usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/9/2019).
Meski demikian, Waras tak mengetahui terkait permintaan uang Iwa kepada Neneng sebesar Rp 1 miliar, terkait memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
"Oh, itu saya enggak tau (terkait permintaan Iwa Rp 1 miliar). Saya hanya mengenalkan kemudian ada titipan. Kemudian, saya sampaikan sebagaimana amanahnya saja," kata Waras di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
Ketika dipertegas awak media terkait titipan yang dimaksud Waras, Waras menyebut titipan tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Titipannya bukan ke saya, tapi ke Pak Soleman ya. Sumbangan untuk baner, untuk spanduk pencalonan pak Iwa," tegas Waras.
Ia mengklaim tidak mengetahui jumlah uang titipan tersebut.
"Oh, saya nggak ingat (jumlah uang)," ungkap Waras.
Waras menuturkan, untuk memuluskan RDTR untuk proyek Meikarta sepenuhnya ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) Anggota DPRD Kab Bekasi. Ia mengklaim tidak ikut campur dengan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang lain.
Baca Juga: Logo KPK di Gedung Merah Putih Ditutup Kain Hitam
"Jadi pansus RDTR itu adanya di Kabupaten Bekasi. Enggak ada kewenangan saya sebagai DPRD provinsi. Jadi Kewenagannya ada di DPRD Kabupaten Bekasi, tentu pansus itu sebelum diparipurnakan harus ada rekomendasi dari gubernur," kata Waras.
"Nah, setahu saya rekomendasi itu ada atau belum saya nggak tau. Karena itu kewenangan kabupaten Bekasi," Waras menambahkan.
Untuk diketahui, Waras baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
Dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal