Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksaan terhadap Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dalam kasus suap pembangunan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
Ahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekretaris daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
"Kami periksa Ahmad Heryawan dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Selain Ahmad Heryawan, penyidik KPK pun memanggil dua pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Keduanya, juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.
Febri pun belum mengetahui, apakah yang akan ditelisik oleh penyidik KPK terhadap pemeriksaan 3 saksi tersebut.
Sebelumnya KPK menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, meminta Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang suap itu ditujukan untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Eks Wagub Jabar Deddy Mizwar Terkait Kasus Suap Meikarta
-
Anggota DPRD Bekasi Soleman Akui Kenalkan Wasisto Ke Penyuap Kasus Meikarta
-
Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Bekasi
-
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar Waras Wasisto
-
Sendiri Jadi Oposisi? PKS: Nanti Ketahuan Kalau Jokowi Dilantik
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
OJK: Fundamental Kripto Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Global
-
Tangis dan Amarah Pecah saat Rekonstruksi di Daycare Little Aresha: Bagaimana Kalau Anakmu Digituin?
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
-
Prabowo Dinilai Tak Pahami Masalah Rakyat, Istana Langsung Membantah
-
Jakarta 499 Tahun: Kota yang Berlari, Kelas Menengah yang Kehabisan Napas
-
Qadari Bantah Pemerintah Tone Deaf di Tengah Tekanan Ekonomi: Kritik Masyarakat Didengar
-
RS Pondok Indah Beroperasi Tanpa SLF Aktif Sejak 2024: Sedang Proses Perpanjangan
-
Pecah Kongsi? Donald Trump Ultimatum Benjamin Netanyahu: Bibi, Kamu Harus Hati-hati
-
BPJS Kesehatan Beri Kepastian Jaminan Kesehatan Para Petugas SPPG