Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana suap terkait perizinan proyek Meikarta, Neneng Hasanah Yasin. Mantan Bupati Bekasi itu akan dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus suap proyek Meikarta, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Neneng akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
"Kami jadwalkan Neneng Hasanah Yasin dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Neneng dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang totalnya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
Iwa Karniwa dan Eks Bos Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta.
Setelah berstatus tersangka, keduanya juga telah dicegah keluar negeri selama enam bulan ke depan.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Menkes Bahas Peningkatan Kualitas di Sektor Kesehatan
-
KPK Periksa Tiga Anggota DPR RI Terkait Kasus Korupsi e-KTP
-
Anggota DPRD Bekasi Soleman Akui Kenalkan Wasisto Ke Penyuap Kasus Meikarta
-
Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Bekasi
-
KPK Tambah 18 Penyidik dan 7 Jaksa Baru
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta