Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto heran miliaran rupiah uang milik Pemerintah Sumatera Utara hilang. Uang yang hilang sebesar Rp1,6 Miliar.
Menurutnya, saat pegawai mengambil uang dengan nilai yang besar tersebut, tidak dilakukan pengawalan.
"Heran ya masih pakai uang tunai, kenapa saat mengambil uang segitu banyak tidak ada yang mengawal," kata Agus di Medan, Rabu (11/9/2019).
la juga mempertanyakan mengenai pengambilan uang yang secara tunai. Menurutnya, jika uang tersebut untuk pembayaran proyek, bisa langsung kepada pihak proyek, dan jika untuk pembayaran gaji, bisa langsung melalui rekening si penerima gaji.
"Ini sekarang uang apa. Kita mau cek dulu ini," ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap kasus hilangnya uang senilai Rp 1,6 Miliar tersebut.
"Kita akan lidik kasus pencuriannya. Ya kenapa juga pihak Pemprov Sumut membawa uang tunai dengan jumlah yang besar," ujarnya.
Diketahui, hilangnya uang senilai Rp 1,6 miliar di parkiran Kantor Gubernur Sumut terjadi pada Senin (9/9/2019). Nantinya uang yang hilang itu untuk pembayaran honor kegiatan TAPD di lintas OPD.
Dalam keterangan yang disampaikan, sebelum uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu hilang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut, M Aldi Budianto (40) bersama rekannya yang merupakan PHL di biro perbekalan kantor tersebut, Indrawan Ginting (36) mengambil uang dari Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Rutin Rampok Apartemen Mewah, Kakek 82 Tahun Dijuluki Maling Liburan
Kemudian mereka berdua membawa uang tersebut dengan meletakkannya di bagian bagasi belakang mobil. Setibanya di halaman parkir kantor Pemprov Sumut yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan, keduanya meninggalkan mobil untuk Shalat Ashar.
Sehabis shalat, keduanya terkejut ketika menekan kunci ternyata alarm mobil tidak berfungsi, kemudian saat membuka pintu mobil, ternyata, lubang kunci mobil telah dirusak dan pintu mobil dalam kondisi terbuka. (Antara)
Berita Terkait
-
Lingkungan Kantor Gubernur Sumatera Utara Kerampokan, Rp 1,8 Miliar Raib
-
Rutin Rampok Apartemen Mewah, Kakek 82 Tahun Dijuluki Maling Liburan
-
Rampok Mobil Muatan Telur Ayam, Polisi Bekuk Tiga Perampok Bersenpi
-
Seret Kasir ke WC Paksa Buka Baju, Perampok Minimarket Tewas Didor Polisi
-
Rumah Fotografer Dirampok, Salah Satu Pelaku Pakai Jaket Ojol
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar