Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus total 12 orang terkait peredaran natkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta - Pekanbaru - Malaysia. Hasilnya, 18 kilogram sabu dan 4.132 butir ekstasi disita pihak kepolisian.
Para tersangka yang ditangkap adalah HW, F, S, RA, E, AY, HW, HP, I, RY, YP dan TWS. Mereka ditangkap dalam periode bulan Juli hingga September 2019. Kekinian, polisi masih memburu sosok berinisal X yang memasok narkotika kepada para tersangka yang diamankan.
"Penangkapan tersangka pengedar sabu ekstasi berawal dari laporan masuk ke polisi ada seseorang yang jadi bos atau pengendali. Dia kendalikan beberapa agennnya dia. Dia punya agen yang bisa edarkan narkotika itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019).
Argo mengatakan, jika para tersangka akan mengedarkan narkotika di sejumlah wilayah di Jakarta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus para tersangka dalam tujuh kali penangkapan.
Pertama, polisi menangkap tersangka HW, F dan S di Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara pada tanggal 31 Juli 2019. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa empat kilogram sabu yang dimasukkan dalam empat plastik merah dan empat plastik bening berisi 400 gram sabu.
Selanjutnya, polisi meringkus tersangka RA di sebuah apartemen di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan pada tanggal 6 Agustus 2019. RA kedapatan menyembunyikan satu kilogram dalam lemari.
"Selanjutnya (penangkapan kedua), pada tanggal 6 Agustus, kita juga mendapatkan lagi pengedar dengan tersangka RA. Dia berada di apartemen di Cipulir, Jakarta Selatan. Setelah digeledah, kita menemukan 1 kilogram sabu yang disimpan di dalam lemari," sambungnya.
Esoknya, pada tangggal 7 Agustus 2019, polisi meringkus tersangka HP dan L dikawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dari mereka, polisi menyita 3,36 kilogram sabu dan bahan baku untuk membuat pil ekstasi.
"Pada tanggal 7 Agustus juga di tempat yang berbeda, unit 5 Ditresnarkoba menangkap dua tersangka HP dan BY alias L di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Barang buktinya 3,36 kilogram sabu dan bahan baku ekstasi yang disimpan di dalam kardus," papar Argo.
Baca Juga: 5 Berita Sport Terhits: Polemik PB Djarum-KPAI, Hukum Mati Bandar Narkoba
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka E dan AY dicokok di sebuah SPBU di kawasan Sepong Utara, Tangerang Selatan pada 8 Agustus 2019.
"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," tambahnya.
Pada tanggal 7 September 2019, polisi meringkus tersangka HW disebuah mini market di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan HW, polisi menyita enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.
Kemudian, polisi meringkus tiga orang di tempat berbeda pada 8 September 2019. Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu.
Sedangkan, tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," imbuh Argo.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
-
5 Berita Sport Terhits: Polemik PB Djarum-KPAI, Hukum Mati Bandar Narkoba
-
Manny Pacquiao Dorong Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba
-
Kenapa Jefri Nichol Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa?
-
Lagi Asyik Kemas Sabu, Wanita di Malang Ini Diciduk Polisi
-
Cari Pelaku Tawuran Manggarai, Polres Jaksel Gelar Razia di Pemukiman Warga
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana