Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Miftahul Ulum, asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Rabu (11/9/2019).
Miftahul dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah dari KONI kepada Kemenpora.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Miftahul akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," ujar Febri dikonfirmasi.
Aspri Menpora Imam Nahrawi itu rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Miftahul pun langsung menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus dikawal petugas untuk menaiki mobil tahanan.
Namun, sejauh ini, KPK belum menjelaskan alasan penahanan maupun status hukum Miftahul apakah sudah ditingkatkan sebagai tersangka atau belum.
Febri menyebut belum dapat menyampaikan perkara apa yang tengah ditangani KPK. Menurut Febri, KPK telah meningkatkan kasus menjerat Ulum ke tingkat penyidikan.
KPK pun akan mengumumkan secara resmi dengan melakukan konferensi pers.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," katanya.
Baca Juga: Suap Dana Hibah, KPK Soroti Dua Jabatan Taufik Hidayat di Kemenpora
Berita Terkait
- 
            
              Imam Nahrawi Cabut Gugatan Roy Suryo soal Tuduhan Perampasan Aset Kemenpora
 - 
            
              Deputi IV Kemenpora Didakwa Terima Rp 400 Juta, Mobil Fortuner dan HP
 - 
            
              Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur
 - 
            
              Penahanan Lima Tersangka Suap Hibah Kemenpora Diperpanjang 40 Hari ke Depan
 - 
            
              KPK Sita Dokumen di Ruang Sekjen dan Bendum KONI
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset