Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait mekanisme sejumlah pengajuan proposal dana hibah di kementeriannya. Dia mengklaim, seluruh pengajuan proposal bantuan yang diajukan ke Kemenpora sudah melalui prosedur yang berlaku.
Hal itu disampaikan Nahrawi selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkati kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Anggaran Tahun 2018.
"Tentu saya menjelaskan semuanya bagaimana mekanismenya itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di sekretariat dan atau di bagian tata usaha," kata Imam di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga mengklaim, bila sudah melewati aturan, Kemenpora akan memberikan dana hibah kepada pihak yang mengajukan termasuk pengurus KONI.
"Semuanya sama saja. Kami berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diidentifikasi," terangnya.
Imam bahkan mengaku turut mengecek langsung bila ada yang mengajukan bantuan ke lembaganya. Klaim itu disampaikan karena Nahrawi memiliki tanggung jawab untuk mengikuti semua aturan main yang dijalani pemerintah.
"Ya, kalau soal mekanisme itu saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," ucapnya.
Diketahui, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Nahwari sebagai saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Masjid Semarang Dikirim dari Bekasi
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu. Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.
Berita Terkait
-
Periksa Imam Nahrawi, KPK Klarifikasi Penggeledahan di Ruang Kerja Menpora
-
Bebas, Chris John Harap Ahok Mau Benahi Carut-marut Olahraga Indonesia
-
OTT Bupati Mesuji, KPK Total Tangkap 11 Orang
-
Berbekal Sejumlah Data, Menpora Imam Nahrawi Penuhi Panggilan KPK
-
Kasus Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI