Suara.com - Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi telah mencabut gugatannya terhadap Roy Suryo, Menpora lama terkait penggelapan pengadaan barang kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Imam Nahrawi telah mengajukan gugatan pada 7 Mei 2019. Namun, akhirnya dilakukan pencabutan melalui kuasa hukum Imam, Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum Kemenpora.
Kabar pencabutan gugatan itu disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya, KRMTRoySuryo2. Politikus Partai Demokrat itu juga mengunggah salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan perkara perdata tersebut.
"Masih ingat apa-apa yang pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?," kata Roy seperti dikutip SUARA.COM, Selasa (18/6/2019),
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 411/Pdt.g/2019/PNJkt.Sel telah membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kicau Roy.
Dia mengatakan, jika putusan pencabutan gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dari pada cuma jadi opini sesat (hoax), maka hal tersebut harus diputus di pengadilan, Alhamdulillah sudah Inckracht," cuit Roy.
"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para Pembully, Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare."
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Baca Juga: Kalah Bersaing, Roy Suryo dan Katon Bagaskara Gagal Duduk di Parlemen
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
Dampak Banjir dan Longsor Sumut Kian Parah, 360 Orang Meninggal dan Puluhan Ribu Mengungsi
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik