Suara.com - Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi telah mencabut gugatannya terhadap Roy Suryo, Menpora lama terkait penggelapan pengadaan barang kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Imam Nahrawi telah mengajukan gugatan pada 7 Mei 2019. Namun, akhirnya dilakukan pencabutan melalui kuasa hukum Imam, Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum Kemenpora.
Kabar pencabutan gugatan itu disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya, KRMTRoySuryo2. Politikus Partai Demokrat itu juga mengunggah salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan perkara perdata tersebut.
"Masih ingat apa-apa yang pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?," kata Roy seperti dikutip SUARA.COM, Selasa (18/6/2019),
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 411/Pdt.g/2019/PNJkt.Sel telah membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kicau Roy.
Dia mengatakan, jika putusan pencabutan gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dari pada cuma jadi opini sesat (hoax), maka hal tersebut harus diputus di pengadilan, Alhamdulillah sudah Inckracht," cuit Roy.
"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para Pembully, Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare."
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Baca Juga: Kalah Bersaing, Roy Suryo dan Katon Bagaskara Gagal Duduk di Parlemen
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Akal Bulus Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman Lolos dari Jeratan Narkoba, Tapi Gagal
-
Suplai Rudal Patriot Kritis, Pertahanan Udara Ukraina Bobol Hingga Makan Korban Jiwa
-
Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?
-
Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik
-
6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal
-
Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas
-
Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia