Suara.com - Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi telah mencabut gugatannya terhadap Roy Suryo, Menpora lama terkait penggelapan pengadaan barang kementerian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, Imam Nahrawi telah mengajukan gugatan pada 7 Mei 2019. Namun, akhirnya dilakukan pencabutan melalui kuasa hukum Imam, Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum Kemenpora.
Kabar pencabutan gugatan itu disampaikan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya, KRMTRoySuryo2. Politikus Partai Demokrat itu juga mengunggah salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan perkara perdata tersebut.
"Masih ingat apa-apa yang pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?," kata Roy seperti dikutip SUARA.COM, Selasa (18/6/2019),
"PN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 411/Pdt.g/2019/PNJkt.Sel telah membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kicau Roy.
Dia mengatakan, jika putusan pencabutan gugatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Dari pada cuma jadi opini sesat (hoax), maka hal tersebut harus diputus di pengadilan, Alhamdulillah sudah Inckracht," cuit Roy.
"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para Pembully, Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare."
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Baca Juga: Kalah Bersaing, Roy Suryo dan Katon Bagaskara Gagal Duduk di Parlemen
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras menyatakan sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, dia pun berencana melakukan somasi Kemenpora.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat