Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyoroti jabatan yang pernah dipegang Taufik Hidayat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pebulu tangkis legendaris itu sempat memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Kedua jabatan itu disoroti KPK saat memeriksa Taufik Hidayat dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. Dalam penyelidikan kasus baru itu, Taufik diperiks sebagai saksi.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Sebelumnya, Taufik mengakui dicecar penyidik KPK soal tugas pokok dari dua jabatan di Kemenpora yang pernah dipegangnya.
"Cuma itu saja. Saya sebagai stafsus, saya sebagai Wasatlak Prima saya sebagai apa, kerjaanya apa di situ," ujar Taufik usai diperiksa.
Selain itu, Taufik mengaku sempat dicecar penyidik terkait kedekatanya dengan Menpora Imam Nahrawi.
"Ya, kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, nggak ada yang gimana-gimana. Tentang menpora saja sih, yang lain enggak ada, itu saja," tutup Taufik.
Dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.
Baca Juga: Suap Dana Hibah, Taufik Hidayat Akui Dicecar KPK soal Imam Nahrawi
Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5/2019).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
Terkini
-
Nirwono Joga Soroti Infastruktur Desa, Pangan, dan Energi: Tiga Pilar Asta Cita Butuh Sinergi Daerah
-
Komnas HAM Kasih Nilai Merah ke Komdigi, Gara-Gara Sering Hapus Konten Sepihak
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste