Suara.com - DPR RI dan pemerintah telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panja di Badan Legislasi DPR RI yang turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto mengatakan revisi MD3 membuat jumlah pimpinan MPR bertambah dengan menyesuaikan jumlah partai politik yang masuk parlemen. Kesepakatan penambahan pimpinan tersebut tercantum dalam penyempurnakan redaksi pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya.
"Sehingga Pasal 15 ayat (1) berbunyi sebagai berikut, pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota MPR," ujar Totok di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Dengan rumusan penjelasan sebagai berikut, yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang Pimpinan MPR," sambungnya.
Dalam rapat panja tersebut, DPR dan pemerintah juga turut menyepakati penghapasan ketentuan Pasal 427C karena sudah diatur dalam Pasal 15.
Sementara itu, Tjahjo Kumolo perwajilan pihak pemerintah menyatakan setuju atas perubahan UU MD3
"Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan undang-undang perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tentang MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Tjahjo.
Baca Juga: DPR Revisi UU MD3, Fahri Hamzah: Mungkin Sinyal Rekonsiliasi dari Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel