Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang. UU itu disetujui 80 anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Terkait itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan UU KPK yang baru telah final setelah disahkan sebagian anggota dewan yang hadir.
Moeldoko menyebut revisi UU KPK sudah melalui proses yang panjang. Dalam pembahasannya, kata Moeldoko, juga mendapat kritikan dan masukan dari publik.
"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Moeldoko menyebut revisi UU KPK yang disahkan adalah produk yang dihasilkan DPR periode 2014-2019.
"Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyrakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," kata dia .
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Baca Juga: Teriak Mendukung, Massa Malah Rusak Karangan Bunga Pimpinan Baru KPK
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.
"Setuju," kata para anggota DPR.
Hanya Dihadiri 80 Dewan
Rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah itu hanya dihadiri 80 anggota DPR RI sehingga bangku kosong terlihat jelas. Padahal, wakil rakyat di Senayan itu berjumlah 560 orang.
Meski demikian, pimpinan sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun jika dihitung hanya 80 anggota dewan yang duduk di ruang paripurna.
Kata Said Didu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Sosok Meriyati Roeslani, Istri Jenderal Hoegeng yang Meninggal pada Usia 100 Tahun
-
Istri Jenderal Hoegeng Meninggal di Usia 100 Tahun, Dimakamkan Besok
-
Kembalikan Uang Keuntungan Rp5,1 Miliar, Pengakuan Saksi di Sidang Korupsi Chromebook: Saya Takut
Terkini
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Kabar Krisis Iklim Bikin Lelah, Bagaimana Cara Mengubahnya Jadi Gerakan Digital?
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kota Tua, Rano Karno: Bagian dari Proyek Raksasa Jakarta
-
Saat Daerah Tak Sanggup Bayar Gaji ASN, Siswa SD di NTT Menyerah pada Hidup Demi Buku Tulis
-
Inilah 7 Fakta Mengejutkan dari Skandal Epstein: Pulau Pedofil hingga Daftar Nama Elite Global
-
Istana Wapres IKN Rampung 100 Persen: Kemegahan Rp1,4 Triliun Berkonsep 'Huma Betang Umai'
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas