Suara.com - Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay. Ia dilaporkan diciduk di wilayah Hawai, Sentani, Papua, pada Selasa (17/9/2019) petang. Agus ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kendaraan bermotor dari Waena menuju Sentani.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Sentani dan terlihat Agus Kossay sedang mengendarai sepeda motor berwarna merah bersama rekannya.
"Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan rekannya bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kamal, Rabu (18/9/2019).
Atas penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic warna merah dan satu unit handphone Nokia 105. Kekinian, kasus tersebut pun tengah ditangani Dit Reskrimum Polda Papua.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan yang digunakan pelaku merupakan motor hasil curian sesuai dengan LP/219/II/2019/Papua Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 13 Februari 2019," imbuh dia.
Berita Terkait
-
Pemimpin Kharismatik Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni Ditangkap
-
KNPB: Jangan Mau Diadu Domba, Musuh Rakyat Papua bukan Warga Indonesia
-
Razia Besar-besaran, 45 Sajam Disita Polisi di Jayapura
-
Polri Bantah Ada Anggotanya yang Tertembak saat Kerusuhan di Manokwari
-
Briptu Heidar Tewas di Papua, Wiranto: Kami Sedang Mengamankan Daerah Itu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Kasus DJKA Medan
-
Blok M Square Dibersihkan, Enam Jukir Liar Tak Berkutik Terjaring Razia Gabungan
-
Pemerintah Tegaskan Siswa SD-SMA Tetap Belajar Tatap Muka Secara Normal
-
Hikmahanto: Tuduhan Israel ke Hizbullah Soal Tewasnya Prajurit TNI Masih Narasi Politik
-
Pemkot Yogyakarta Batasi BBM Kendaraan Dinas, Sleman Tetap WFO dan Tolak WFH
-
Tiga Jembatan Darurat Percepat Pemulihan Akses di Wilayah Terdampak Bencana
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RI-Korea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit