Suara.com - Warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi digegerkan dengan penangkapan seorang huru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Muara Tabir. Guru berinisial F (38) itu dicokok polisi diduga telah mencabuli 23 murid selama dia mengajar antara tahun 2012 hingga 2019.
Dari informasi, guru honorer itu selama ini mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tebo. Guru tersebut adalah warga Kecamatan Muara Tabir.
Kasus pencabulan ini diungkap Polres Polres Tebo pada Selasa (17/9) melalui konfrensi pers.
Guru cabul itu bakal dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg petetapan PP pengganti UU nomor 1 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), kelakuan oknum guru yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial S dan H dicabuli pada bulan Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku di Muara Tabir. Usai aksi pencabulan itu, S mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu yang menimpa anaknya dengan laporan polisi nomor: LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tanggal 13 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan, bahwa pelaku beraksi dengan menyuruh S dan H datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.
Selanjutnya, setelah sampai di rumah S dan H langsung diajak pelaku masuk ke dalam kamar. Hingga kemudian terjadilah aksi pencabulan oleh oknum guru cabul tersebut.
"Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Ridho.
Baca Juga: 2 Tahun Cabuli Anak Pacar, Rudi: Niat Saya Kasih Perhatian Sebagai Ayah
Ia juga menerangkan bahwa korban S dan H dicabuli oleh pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma berat.
"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus di sekolah," ujarnya lagi.
Ridho menambahkan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun, terhitung ada 23 orang siswa laki-laki menjadi korban pencabulan. Para korban saat ini ada yang duduk di bangku SMP, SMA dan bahkan ada yang sudah kuliah.
"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konseling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Ridho.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi
-
2 Tahun Cabuli Anak Pacar, Rudi: Niat Saya Kasih Perhatian Sebagai Ayah
-
Berselimut Kabut Asap, Sekolah di Sumatera dan Kalimatan Libur Mendadak
-
Bang Jek Senang Ditangkap Polda Jatim
-
Pelaku Pencabulan Akui Suka Sesama Jenis, Bang Jek: Saya Memilih Anak Kecil
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik