Suara.com - Warga Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi digegerkan dengan penangkapan seorang huru honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Muara Tabir. Guru berinisial F (38) itu dicokok polisi diduga telah mencabuli 23 murid selama dia mengajar antara tahun 2012 hingga 2019.
Dari informasi, guru honorer itu selama ini mengajar di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Tebo. Guru tersebut adalah warga Kecamatan Muara Tabir.
Kasus pencabulan ini diungkap Polres Polres Tebo pada Selasa (17/9) melalui konfrensi pers.
Guru cabul itu bakal dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 thn 2016 ttg petetapan PP pengganti UU nomor 1 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), kelakuan oknum guru yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial S dan H dicabuli pada bulan Februari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di dalam kamar rumah pelaku di Muara Tabir. Usai aksi pencabulan itu, S mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu yang menimpa anaknya dengan laporan polisi nomor: LP/ B-10/ IX/ 2019/ Jambi/ Res Tebo/ Sektor Muara Tabir, tanggal 13 September 2019.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan, bahwa pelaku beraksi dengan menyuruh S dan H datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.
Selanjutnya, setelah sampai di rumah S dan H langsung diajak pelaku masuk ke dalam kamar. Hingga kemudian terjadilah aksi pencabulan oleh oknum guru cabul tersebut.
"Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Ridho.
Baca Juga: 2 Tahun Cabuli Anak Pacar, Rudi: Niat Saya Kasih Perhatian Sebagai Ayah
Ia juga menerangkan bahwa korban S dan H dicabuli oleh pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma berat.
"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus di sekolah," ujarnya lagi.
Ridho menambahkan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sangat lama yakni pada 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun, terhitung ada 23 orang siswa laki-laki menjadi korban pencabulan. Para korban saat ini ada yang duduk di bangku SMP, SMA dan bahkan ada yang sudah kuliah.
"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konseling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," imbuh Ridho.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencabulan Anak yang Resahkan Warga Bekasi
-
2 Tahun Cabuli Anak Pacar, Rudi: Niat Saya Kasih Perhatian Sebagai Ayah
-
Berselimut Kabut Asap, Sekolah di Sumatera dan Kalimatan Libur Mendadak
-
Bang Jek Senang Ditangkap Polda Jatim
-
Pelaku Pencabulan Akui Suka Sesama Jenis, Bang Jek: Saya Memilih Anak Kecil
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo