Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya yakni dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan, keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Okky Wiratama kuasa hukum enam mahasiswa dan aktivis Papua mengaku sebenarnya telah memenuhi prosedur tatkala hendak menemui kliennya di Mako Brimob.
Hanya, upaya menghalang-halangi itu tetap tetap terjadi meski pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menyurati sudah diterima, namun hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," tutur Okky.
Baca Juga: Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
Selain itu, Oky mengungkapkan kekinian pihaknya belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) atas keenam kliennya.
Seharusnya, kata Oky, ketika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah seharusnya SPDP tersebut dikeluarkan.
"Itu pun (SPDP) tidak diberikan. Lalu keenam aktivis ini belum semuanya mendapat surat penangkapan maupun penahanan baru ada sebagian. Namun ada yang klarifikasi langsung ke kelurganya, keluarga sendiri belum mendapat surat-surat penahanan maupun surat penangkapan. Yang mana hal tu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali," ucapnya.
Sementara Tigor Hutapea menjelaskan, dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Tigor menjelaskan, informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang diterima dari mahasiswa Papua.
Jadi, informasi yang disebar Veronica Koman bukan kebohongan atau hoaks. Bukan pula upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur, dan dijadikan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Apalagi, kata Tigor, selaku kuasa hukum AMP hal itupun wajar dilakukan oleh Veronica Koman.
"Kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman suatu tindakan yang menurut kami sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM. Kami juga mengadukan ini ke Kompolnas," kata Tigor.
Berita Terkait
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
-
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan