Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019).
Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Salah satunya yakni dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.
Rahardian mengatakan, keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.
"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, Okky Wiratama kuasa hukum enam mahasiswa dan aktivis Papua mengaku sebenarnya telah memenuhi prosedur tatkala hendak menemui kliennya di Mako Brimob.
Hanya, upaya menghalang-halangi itu tetap tetap terjadi meski pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
"Kami sudah menyurati sudah diterima, namun hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," tutur Okky.
Baca Juga: Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
Selain itu, Oky mengungkapkan kekinian pihaknya belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) atas keenam kliennya.
Seharusnya, kata Oky, ketika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah seharusnya SPDP tersebut dikeluarkan.
"Itu pun (SPDP) tidak diberikan. Lalu keenam aktivis ini belum semuanya mendapat surat penangkapan maupun penahanan baru ada sebagian. Namun ada yang klarifikasi langsung ke kelurganya, keluarga sendiri belum mendapat surat-surat penahanan maupun surat penangkapan. Yang mana hal tu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali," ucapnya.
Sementara Tigor Hutapea menjelaskan, dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.
Tigor menjelaskan, informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang diterima dari mahasiswa Papua.
Jadi, informasi yang disebar Veronica Koman bukan kebohongan atau hoaks. Bukan pula upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur, dan dijadikan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Berita Terkait
-
Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara
-
PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi
-
Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
-
Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas
-
PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?
-
SETARA Institute: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Pengkhianatan Reformasi!
-
Whoosh Disorot! KPK Usut Dugaan Korupsi Kereta Cepat, Mark-Up Biaya Terendus?
-
Teka-Teki Penundaan Rakor Sekda Terungkap! Tito Karnavian Beberkan 2 Alasan Utama