Suara.com - Persatuan Bangsa Bangsa mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan kepada aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
Veronica Koman tengah diburu polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dianggap telah menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan Papua dan Papua Barat. Banyak pihak yang membela Veronica dan menepis tuduhan polisi tersebut.
Para ahli Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan kriminalisasi yang menjerat Veronica Koman.
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/19).
Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR, yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut.
Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
Para ahli tersebut juga menyampaikan agar pihak berwenang Indonesia mempertimbangkan rencana pencabutan paspor Veronica, pemblokiran rekening bank perempuan itu, dan juga permintaan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.
Mereka menganggap pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak kebijakan pemerintah, namun juga membahayakan keselamatan para aktivis HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
Dalam lamannya OHCHR juga menambahkan, “Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak semua pengunjuk rasa dan mencabut pembatasan layanan internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Rabu 4 September lalu."
Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal UU, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan