Suara.com - Persatuan Bangsa Bangsa mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan kepada aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua, Veronica Koman.
Veronica Koman tengah diburu polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dianggap telah menyebarkan informasi palsu dan memicu kerusuhan Papua dan Papua Barat. Banyak pihak yang membela Veronica dan menepis tuduhan polisi tersebut.
Para ahli Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), menyampaikan keprihatinannya terkait tindakan kriminalisasi yang menjerat Veronica Koman.
"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/19).
Para ahli independen ini terdiri dari lima pelapor khusus OHCHR, yang tergabung dalam Special Procedures kantor tersebut.
Kelima ahli tersebut merupakan Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari AS, Dubravka Simonovic dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Ethiopia, dan Michel Forst dari Perancis.
Para ahli tersebut juga menyampaikan agar pihak berwenang Indonesia mempertimbangkan rencana pencabutan paspor Veronica, pemblokiran rekening bank perempuan itu, dan juga permintaan kepada Interpol guna menerbitkan red notice.
Mereka menganggap pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya merusak kebijakan pemerintah, namun juga membahayakan keselamatan para aktivis HAM yang melaporkan dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO
Dalam lamannya OHCHR juga menambahkan, “Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak semua pengunjuk rasa dan mencabut pembatasan layanan internet di Provinsi Papua dan Papua Barat sejak Rabu 4 September lalu."
Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal UU, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Banjir Langkat, Fokus Pemulihan Warga
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera