Suara.com - Seorang pria tega merenggut nyawa wanita idamannya karena cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Setelah membunuh, pria yang tergila-gila pada korbannya itu mencoba berhubungan badan dengan jasad korban.
Menurut pengadilan, Boh Soon Ho (51), pria asal Malaysia itu, berkenalan dengan korban, warga negara China, pada sekitar 2011 atau 2012 ketika sama-sama bekerja paruh waktu di kafetaria staf di Marina Bay Sands Resort.
Dikutip dari Channel News Asia, Boh sudah lama menguntit Zhang Huaxiang, nama wanita itu.
Kemudian, tiga tahun lalu, ia mengomeli Zhang lantaran terbakar api cemburu melihat wanita yang berprofesi sebagai perawat tersebut pergi bersama pria lain.
Amarahnya memuncak karena keinginannya untuk berhubungan badan gagal, ditambah hubungan antara wanita 28 tahun itu dengan pria lain makin intim.
Penduduk tetap Singapura tersebut kemudian nekat mencekik korban menggunakan handuk di flatnya.
Setelah itu, kata jaksa penuntut, Boh menelanjangi korban, memotretnya, dan mencoba berhubungan seks dengannya, tetapi gagal mempertahankan ereksinya.
Boh sempat melarikan diri ke Malaysia. Namun, jejaknya langsung dicari setelah pemilik flat Boh di Singapura menemukan mayat korban di tempat tidur Boh pada 22 Maret 2016.
Baca Juga: Hidup dengan Mayat Putrinya, Pensiunan Polisi Buat Heboh Publik
Akhirnya Boh ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia pada awal April 2016 dan dibawa kembali ke Singapura.
Boh menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan pada Rabu (18/9/2019). Ia didakwa atas tuduhan pembunuhan, mencoba menyetubuhi mayat, dan mengambil uang tunai serta ponsel korban.
Menurut pihak penuntut, seorang psikolog forensik dari Institut Kesehatan Mental mengatakan, Boh tidak mengalami cacat intelektual, dan seorang psikiater menyebut Boh memiliki kapasitas mental untuk menyadari sifat dan kesalahannya.
Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, Boh terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia tidak bisa dijatuhi hukuman cambuk karena usianya di atas 50 tahun.
Hukuman untuk menyetubuhi mayat sendiri adalah penjara maksimum lima tahun, denda, atau keduanya.
Sementara untuk mencuri harta benda milik orang meninggal, hukumannya maksimum tiga tahun penjara dan denda.
Berita Terkait
-
Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih
-
Baru Kenal Empat Hari, Herwin Tewas Digorok Pengemudi Ojol
-
Sebelum Dibunuh Salahudin, Korban Nissa Diminta Masukkan Kucing ke Kandang
-
Ditelanjangi usai Dibunuh, Shalahudin Al Ayyubi Onani di Atas Mayat Nissa
-
Demi Bayar Utang, Shalahudin Tega Bunuh Mantan Rekan Kerjanya
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar