Suara.com - Seorang pria tega merenggut nyawa wanita idamannya karena cinta yang bertepuk sebelah tangan.
Setelah membunuh, pria yang tergila-gila pada korbannya itu mencoba berhubungan badan dengan jasad korban.
Menurut pengadilan, Boh Soon Ho (51), pria asal Malaysia itu, berkenalan dengan korban, warga negara China, pada sekitar 2011 atau 2012 ketika sama-sama bekerja paruh waktu di kafetaria staf di Marina Bay Sands Resort.
Dikutip dari Channel News Asia, Boh sudah lama menguntit Zhang Huaxiang, nama wanita itu.
Kemudian, tiga tahun lalu, ia mengomeli Zhang lantaran terbakar api cemburu melihat wanita yang berprofesi sebagai perawat tersebut pergi bersama pria lain.
Amarahnya memuncak karena keinginannya untuk berhubungan badan gagal, ditambah hubungan antara wanita 28 tahun itu dengan pria lain makin intim.
Penduduk tetap Singapura tersebut kemudian nekat mencekik korban menggunakan handuk di flatnya.
Setelah itu, kata jaksa penuntut, Boh menelanjangi korban, memotretnya, dan mencoba berhubungan seks dengannya, tetapi gagal mempertahankan ereksinya.
Boh sempat melarikan diri ke Malaysia. Namun, jejaknya langsung dicari setelah pemilik flat Boh di Singapura menemukan mayat korban di tempat tidur Boh pada 22 Maret 2016.
Baca Juga: Hidup dengan Mayat Putrinya, Pensiunan Polisi Buat Heboh Publik
Akhirnya Boh ditangkap oleh Kepolisian Kerajaan Malaysia pada awal April 2016 dan dibawa kembali ke Singapura.
Boh menjalani pemeriksaan di sidang pengadilan pada Rabu (18/9/2019). Ia didakwa atas tuduhan pembunuhan, mencoba menyetubuhi mayat, dan mengambil uang tunai serta ponsel korban.
Menurut pihak penuntut, seorang psikolog forensik dari Institut Kesehatan Mental mengatakan, Boh tidak mengalami cacat intelektual, dan seorang psikiater menyebut Boh memiliki kapasitas mental untuk menyadari sifat dan kesalahannya.
Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, Boh terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dia tidak bisa dijatuhi hukuman cambuk karena usianya di atas 50 tahun.
Hukuman untuk menyetubuhi mayat sendiri adalah penjara maksimum lima tahun, denda, atau keduanya.
Sementara untuk mencuri harta benda milik orang meninggal, hukumannya maksimum tiga tahun penjara dan denda.
Berita Terkait
-
Maling Rokok Bunuh Pasangan Renta, Baru Ditangkap Usai Buron 1 Tahun Lebih
-
Baru Kenal Empat Hari, Herwin Tewas Digorok Pengemudi Ojol
-
Sebelum Dibunuh Salahudin, Korban Nissa Diminta Masukkan Kucing ke Kandang
-
Ditelanjangi usai Dibunuh, Shalahudin Al Ayyubi Onani di Atas Mayat Nissa
-
Demi Bayar Utang, Shalahudin Tega Bunuh Mantan Rekan Kerjanya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan