Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka terkait kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun 2018.
Suara.com mencoba menelusuri jejak harta kekayaan Imam Nahrawi yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, https://acch.kpk.go.id/.
Dari penelusuran tersebut, tercatat total kekayaan milik Imam mencapai Rp 22.640.556.093. Data kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang pernah disetorkan Imam Nahrawi ke KPK pada 2017.
Untuk harta tak bergerak tanah dan bangunan yang dimiliki Imam Nahrawi mencapai Rp 14.099.635.000. Harta tak bergerak itu berupa tanah dan bangunan tersebar di wilayah Sidoarjo, Malang Jawa Timur, dan Jakarta Selatan.
Untuk harta bergerak berupa transportasi, Imam memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.7 miliar. Harta bergerak itu meliputi mobil Hyundai, Mitshubishi Pajero Tahun 2011, Mobil Innova tahun 2005 dan Toyota Alphard tahun 2009.
Kemudian, harta bergerak lainnya milik Imam berupa surat berharga sebesar Rp 463.765.853 dan setara kas yang totalnya mencapai Rp 1.742.655.240.
Sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka baru terkait suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi.
Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Baca Juga: Pasal-pasal Kontroversial UU KPK Baru: Geledah dan Menyita Harus Minta Izin
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya
-
Hormati Penetapan Tersangaka Menpora, PKB Kedepankan Praduga Tak Bersalah
-
Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi
-
Sebelum Jadi Tersangka, Menpora 3 Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah