Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik langkah yang diambil DPR untuk meloloskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa aksi masyarakat yang sudah dilakukan untuk mengkritik revisi inipun seakan tak digubris, dan DPR melangkah maju untuk mengesahkannya.
Pengamat politik Refly Harun, turut memberikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU ini.
Melalui akun twitter pribadinya @ReflyHZ, ia menuturkan bahwa KPK selalu diganggu dalam lakukan pemberantasan korupsi.
"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!, " tulis Refly Harun, Rabu (18/9/19).
Beberapa revisi pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan karena melemahkan kinerja KPK, SUARA.com rangkum sebagai berikut.
Dua di antaranya adalah Pasal 3 dan Pasal 24 yang berkaitan dengan independensi KPK dan status pegawainya menjadi ASN.
Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 12B, berkaitan dengan izin penyadapan.
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Pasal 37A dan 37B juga tak kalah mencuri perhatian, di mana kedua pasal menjelaskan mengenai Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.
Pasal 47 juga menjadi bahasan, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan oleh KPK akan lebih birokratis.
Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur
-
UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan
-
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur