Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik langkah yang diambil DPR untuk meloloskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa aksi masyarakat yang sudah dilakukan untuk mengkritik revisi inipun seakan tak digubris, dan DPR melangkah maju untuk mengesahkannya.
Pengamat politik Refly Harun, turut memberikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU ini.
Melalui akun twitter pribadinya @ReflyHZ, ia menuturkan bahwa KPK selalu diganggu dalam lakukan pemberantasan korupsi.
"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!, " tulis Refly Harun, Rabu (18/9/19).
Beberapa revisi pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan karena melemahkan kinerja KPK, SUARA.com rangkum sebagai berikut.
Dua di antaranya adalah Pasal 3 dan Pasal 24 yang berkaitan dengan independensi KPK dan status pegawainya menjadi ASN.
Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 12B, berkaitan dengan izin penyadapan.
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Pasal 37A dan 37B juga tak kalah mencuri perhatian, di mana kedua pasal menjelaskan mengenai Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.
Pasal 47 juga menjadi bahasan, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan oleh KPK akan lebih birokratis.
Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur
-
UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan
-
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Promo Belanja di Yomart, Ada Diskon Spesial dari BRI
-
Investasi Bertebar Promo Hanya di BRImo
-
5 Trik Pakai Sunscreen Sesuai Arahan Dokter agar Flek Hitam Pudar dan Wajah Glowing
-
5 Zodiak yang Paling Suka Ghosting dan Tiba-Tiba Hilang Tanpa Kabar
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara