Suara.com - Banyak pihak yang mengkritik langkah yang diambil DPR untuk meloloskan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa aksi masyarakat yang sudah dilakukan untuk mengkritik revisi inipun seakan tak digubris, dan DPR melangkah maju untuk mengesahkannya.
Pengamat politik Refly Harun, turut memberikan pendapatnya mengenai pengesahan revisi UU ini.
Melalui akun twitter pribadinya @ReflyHZ, ia menuturkan bahwa KPK selalu diganggu dalam lakukan pemberantasan korupsi.
"Dalam banyak hal, elite-elite kita selalu berbeda pendapat bahkan bertengkar hebat, kecuali satu saja: killing KPK!, " tulis Refly Harun, Rabu (18/9/19).
Beberapa revisi pasal yang kontroversial dan menjadi perdebatan karena melemahkan kinerja KPK, SUARA.com rangkum sebagai berikut.
Dua di antaranya adalah Pasal 3 dan Pasal 24 yang berkaitan dengan independensi KPK dan status pegawainya menjadi ASN.
Pasal lain yang menjadi perdebatan adalah Pasal 12B, berkaitan dengan izin penyadapan.
Dalam pasal ini menjelaskan bahwa untuk melakukan tindakan penyadapan, KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Baca Juga: UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
Pasal 37A dan 37B juga tak kalah mencuri perhatian, di mana kedua pasal menjelaskan mengenai Dewan Pengawas.
Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksaan tugas dan wewenang KPK, akan dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.
Pasal 47 juga menjadi bahasan, berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan oleh KPK akan lebih birokratis.
Di mana Pasal 47 menjelaskan bahwa proses penyidikan dan penyitaan harus atas izin tertulis Dewan Pengawas.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin atau tidaknya maksimal 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Selanjutnya adalah Pasal 40 terkait kewenangan SP3, di mana pasal yang telah direvisi ini menjelaskan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
Berita Terkait
-
Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka Korupsi, Istana: Menpora Imam Nahrawi Otomatis Mundur
-
UU KPK yang Baru Disahkan DPR Dinilai Berpotensi Sudutkan Novel Baswedan
-
Menpora Jadi Tersangka, Komisi X DPR Kaget dan Sudah Mengingatkan
-
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!