Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penetapan itu dilakukan KPK, melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
Setelah penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dari pantauan Suara.com, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan terlihat sepi.
Salah satu petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa sejak pagi, Menpora Imam Nahrawi tak terlihat di kantornya.
"(Menpora Imam Nahrawi) tidak ada (kelihatan) dari pagi," ujar salah satu petugas keamanan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sementara Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto disebut berada di Gedung Kemenpora. Namun, ia belum terlihat keluar dari ruangannya yang berada di lantai 3 Gedung Kemenpora.
"Iya (Pak Gatot ada). Dia masih di atas (ruangannya)," tutur petugas keamanan.
Selain Imam Nahrawi, KPK juga sebelumnya menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: China Open: Taklukan Finalis Kejuaraan Dunia, The Minions Jaga 'Kesucian'
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Baru Dipasangkan, Rian/Rahmat Masih Cari Pola Permainan di BATC 2026
-
Indonesia Awali BATC 2026 dengan Kemenangan Telak 5-0 atas Myanmar
-
Run & Chill Festival 2026 Hadirkan Pengalaman Fun Run dan Festival Keluarga
-
AVC Cup 2026: Tim Voli Indonesia Siap Tempur, 32 Pemain Masuk Radar
-
Banyak Pesaing, CEO Aprilia Racing Girang Bisa Perpanjang Kontrak Marco Bezzecchi
-
Marco Bezzecchi Resmi Perpanjang Kontrak dengan Aprilia Racing hingga 2027
-
Satu Tahun Absen, Ester Nurumi 'Comeback' di Kejuaraan Asia Beregu 2026
-
Janice Tjen Cetak Sejarah, Jadi Petenis Indonesia Kedua yang Tembus Top 50 Dunia
-
Jadwal Lengkap Proliga 2026 Seri Malang, Duel LavAni vs Bhayangkara Jadi Laga Pembuka
-
Profil Katerina Zhidkova Pemuncak Top Skor Proliga 2026: Catatkan 185 Poin Kalahkan Megatron