Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penetapan itu dilakukan KPK, melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
Setelah penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dari pantauan Suara.com, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan terlihat sepi.
Salah satu petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa sejak pagi, Menpora Imam Nahrawi tak terlihat di kantornya.
"(Menpora Imam Nahrawi) tidak ada (kelihatan) dari pagi," ujar salah satu petugas keamanan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sementara Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto disebut berada di Gedung Kemenpora. Namun, ia belum terlihat keluar dari ruangannya yang berada di lantai 3 Gedung Kemenpora.
"Iya (Pak Gatot ada). Dia masih di atas (ruangannya)," tutur petugas keamanan.
Selain Imam Nahrawi, KPK juga sebelumnya menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: China Open: Taklukan Finalis Kejuaraan Dunia, The Minions Jaga 'Kesucian'
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              7 Fakta Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Harta Cuma Rp4,8 Miliar
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Dibagi 2 Kloter, KPK Giring 9 Orang ke Jakarta, Siapa Saja Mereka?
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Terungkap Alasan Anthony Ginting Absen di Korea Masters 2025
 - 
            
              Anthony Ginting Absen, Inilah Daftar Wakil Indonesia di Korea Masters 2025
 - 
            
              Bagian Penting Tim, Pelita Jaya Jakarta Perpanjang Kontrak Vincent Kosasih
 - 
            
              Rombak Besar-besaran, Tangerang Hawks Basketball Lepas Habib Titoaji
 - 
            
              Tumbang di Final Hylo Open 2025, Putri KW Ambil Pelajaran dari Mia Blichfeldt
 - 
            
              Kalah di Final Hylo Open 2025, Sabar Karyaman: Lagi-lagi Harus Jadi Runner-up
 - 
            
              Selamat! Jonatan Christie Berhasil Juarai Hylo Open 2025
 - 
            
              Indonesia Para Badminton International 2025: Pasukan Merah Putih Pertahankan Tradisi Juara Umum
 - 
            
              Pertarungan Menuju Kejayaan: One Pride MMA 88 Hadirkan Duel Indonesia vs Dunia
 - 
            
              Indonesia Para Badminton International: Merah Putih Raih Empat Tiket Final