Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penetapan itu dilakukan KPK, melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
Setelah penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dari pantauan Suara.com, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan terlihat sepi.
Salah satu petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa sejak pagi, Menpora Imam Nahrawi tak terlihat di kantornya.
"(Menpora Imam Nahrawi) tidak ada (kelihatan) dari pagi," ujar salah satu petugas keamanan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sementara Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto disebut berada di Gedung Kemenpora. Namun, ia belum terlihat keluar dari ruangannya yang berada di lantai 3 Gedung Kemenpora.
"Iya (Pak Gatot ada). Dia masih di atas (ruangannya)," tutur petugas keamanan.
Selain Imam Nahrawi, KPK juga sebelumnya menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: China Open: Taklukan Finalis Kejuaraan Dunia, The Minions Jaga 'Kesucian'
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
"Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma
-
Marc Marquez Tertekan! Awal Buruk MotoGP 2026 Bikin Misi Juara Terancam
-
Deklarasi Bali Sepakati Enam Poin Krusial untuk Transformasi SEA Games
-
13 Atlet Panjat Tebing Indonesia Jadikan Seri Wujiang Pemanasan Asian Games
-
Pukau Publik, Pembalap Pertamina Enduro Dilirik Tim Pabrikan MotoGP
-
Erick Thohir Dorong Revolusi SEA Games: Stop Cabor Aneh-aneh, Fokus Olimpiade!
-
Hasil IHTTC 2026: Pembalap Sleman Melaju Kencang, Sayang Kena Sanksi di Sepang
-
China Rengkuh Gelar Ke-12, Kisah Ajaib Prancis di Piala Thomas 2026 Berakhir
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
Kimi Antonelli Juara F1 GP Miami 2026, Hat-trick Kemenangan Beruntun