Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando mengatakan, pencekalan terhadap Imam Nahrawi itu sudah diterapkan sejak 23 Agustus 2019.
"Kami sudah (terima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam, Kamis (19/9/2019).
Imam dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hingga kekinian, Imam Nahrawi diketahui masih berada di Jakarta.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum—juga berstatus tersangka—diduga meminta sejumlah uang suap mencapai Rp 14 7 miliar.
Selain itu, keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang suap mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum, sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Detik-detik Imam Nahrawi Angkat Kaki Dari Kemenpora
Berita Terkait
-
Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi
-
Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi
-
Soal Calon Pengganti Menpora, Imam Nahrawi: Itu Hak Prerogatif Presiden
-
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru
-
Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta