Suara.com - Gelombang protes pengesahan RUU KPK di DPR menjadi Undang Undang juga tampak terjadi di Kepulauan Riau. Hari ini, lebih seribu mahasiswa dari berbagai kampus menyatroni Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Di ruang rapat paripurna, para mahasiswa mendesak agar anggota DPRD Kepri menolak pengesahan RUU KPK yang dianggap melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut.
Keinginan itu disampaikan mahasiswa kepada sembilan anggota DPRD Kepri yang menemui mereka. Namun keinginan itu tidak disetujui Ketua Sementara DPRD Kepri Lis Darmansyah.
Lis beralasan, penolakan seluruh mahasiswa masuk ke ruang paripurna untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan.
Selain itu, ruang tersebut masih dipersiapkan untuk rapat paripurna HUT Kepri ke-17 pada 24 September 2019.
"Kalau ada apa-apa siapa yang bertanggung jawab?" tanya Lis kepada mahasiswa.
Lis menegaskan seluruh aspirasi mahasiswa diterima. Namun deklarasi tidak perlu dilakukan di dalam ruang rapat, melainkan cukup di depan Kantor DPRD Kepri.
Presiden Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, Rindy Apriadi menegaskan siap mempertanggungjawabkan apapun yang terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Kepri.
"Saya siap dipenjara!" tegasnya.
Baca Juga: Tunggu Demo Mahasiswa, Pasukan Brimob Sudah Bersiap di DPR
Poin aspirasi yang disampaikan, yakni mahasiswa menuntut DPRD Kepri menolak kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan.
Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan.
Mahasiswa pun menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dan koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Mereka juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta status kepegawaian KPK yang disamakan dengan ASN.
"KPK dilemahkan, kita kembali ke masa lalu. Kami tidak siap!" teriak Rindy dalam orasinya. (Antara).
Berita Terkait
-
Ribuan Mahasiswa Demo DPRD Kepri Tolak Pelemahan KPK: Kami Siap Dipenjara!
-
Gedung DPR Akan Didemo Ribuan Mahasiswa Hari ini, Jangan Lewat Sini
-
Demo Mahasiswa di Jombang, Ketua DPRD Dukung UU KPK Dicabut
-
Tunggu Demo Mahasiswa, Pasukan Brimob Sudah Bersiap di DPR
-
FPI Bantah Ikut Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK di Gedung DPR
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan