Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (MIU).
"Kapasitas Gatot kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, penyidik turut pula melakukan pemeriksaan terhadap staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.
Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Baca Juga: Detik-detik Imam Nahrawi Angkat Kaki Dari Kemenpora
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal
12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Pandeglang Berdemo ke Jakarta, Bupati: Di Sana Banyak Mudaratnya
-
Polisi Buru Provokator Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di DPRD Jabar
-
Mahasiwa Demo Lagi di DPR, 15 Ribu Personel TNI-Polri Tak Dibekali Senpi
-
92 Mahasiswa dan 9 Polisi Terluka Pascademo di Depan DPRD Jabar
-
Moeldoko Luruskan Pernyataan Soal 'KPK Hambat Investasi'
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim