Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum (MIU).
"Kapasitas Gatot kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019).
Selain Gatot, penyidik turut pula melakukan pemeriksaan terhadap staf Protokoler Kemenpora, Arief Susanto dan PNS sekaligus Asdep Olahraga Prestasi tahun 2016-2018, Chandra Bhakti.
Mereka turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum.
Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sejak periode 2014 sampai 2018 meminta sejumlah uang mencapai Rp 14. 7 miliar.
Selain itu juga, mereka dalam rentan waktu tersebut diduga turut meminta uang mencapai total Rp 11.8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander
di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.
Baca Juga: Detik-detik Imam Nahrawi Angkat Kaki Dari Kemenpora
Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal
12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Uu Nomor 20 tahun 2001 te tang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak.Oidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Pandeglang Berdemo ke Jakarta, Bupati: Di Sana Banyak Mudaratnya
-
Polisi Buru Provokator Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di DPRD Jabar
-
Mahasiwa Demo Lagi di DPR, 15 Ribu Personel TNI-Polri Tak Dibekali Senpi
-
92 Mahasiswa dan 9 Polisi Terluka Pascademo di Depan DPRD Jabar
-
Moeldoko Luruskan Pernyataan Soal 'KPK Hambat Investasi'
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana