Suara.com - Seorang aparat kepolisian sempat mencoba berdialog dengan beberapa massa dari kalangan pelajar dari berbagai SMK/STM se-Jabodetabek saat kedua pihak bentrok di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat belakang gedung DPR RI. Namun, massa tersebut justru tidak memberikan respons yang baik.
Pantauan Suara.com, massa sempat menghampiri kepolisian yang tengah dalam posisi bertahan. Mereka berulang kali menyanyikan yel-yel tepat di depan barisan polisi.
Salah satu polisi terlihat mencoba berdialog dengan beberapa massa aksi. Polisi itu meminta agar massa membubarkan diri dan segera pulang.
"Kita minta tolong, sudah kalian pulang. Kasihan rakyat yang lain," ujar Polisi itu di lokasi, Rabu (25/9/2019) malam.
Beberapa orang massa pelajar itu justru menyebut Polisi tidak membela rakyat. Dengan nada membentak ia menyebut polisi hanya membela anggota DPR.
"Polisi bela siapa? Bela rakyat apa anggota DPR?" kata salah seorang massa tersebut.
Akhirnya polisi menjulurkan tangannya ke orang yang memiliki perawakan kecil dengan rambut agak gondrong dan sebagian diwarnai kuning itu. Namun pria tersebut menolaknya.
"(Salaman) biar apa? Kami enggak sudi salaman sama polisi," kata orang tersebut.
Baca Juga: Demo Pelajar Ricuh, Penumpang KRL Diimbau Tak Naik dari Stasiun Tanah Abang
Diketahui, ratusan pelajar dari SMA, SMK, hingga STM turun ke jalan untuk melanjutkan perjuangan mahasiswa yang berdemo menolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di gedung DPR RI, Selasa (24/9/2019) kemarin. Mereka tegabung dalam seruan STM melawan.
Para pendemo dari kalangam pelajar ini bahkan terlibat bentrok dan menyerang aparat kepolisian dengan batu. Mereka sebelumnya bahkan mencoba melakukan blokade sebagian di kawasan Slipi. Mereka ramai-ramai meneriakkan yel-yel menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP.
Berbagai poster dipampangkan di depan barisan anggota Brimob. Poster yang dipegang mereka seperti 'Jokowi Of Shit', Jokowi Ganti Sama Bapak Aing.
Siang tadi, polisi telah meringkus 200 orang yang sempat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Kini mereka telah digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Setangkai Bunga Mawar Anak STM untuk Polisi
-
Ngos-ngosan Lari Dikejar Polisi, Emak-emak Datang Kasih Minum Anak STM
-
Demo ke DPR, Guyonan Anak STM: Masa Urusan Seks Negara Ikut Campur
-
Balas Lemparan Bom Molotov Pelajar, Komandan Pasukan: Bentuk Formasi, Maju!
-
Ke DPR Lewat Polda Metro: Assalamualaikum, STM Datang Bawa Pasukan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru