Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), dan menjelaskan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992.
Acara sosialisasi ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992, dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil dan mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.
Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.
"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.
Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan dan menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.
"Kita juga memitigasi adanya risiko, jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu, bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.
"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.
Baca Juga: Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menegaskan, peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Menurutnya, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.
"Artinya, Undang-Undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.
Tak hanya itu, Agung mengatakan, RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.
"Di RUU ini, pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Lulusan IPB Diharapkan Mampu Tingkatkan SDM Pertanian Indonesia
-
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
-
Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen
-
Irigasi yang Dibangun Pemerintah Mampu Perluas Area Tanam
-
Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini
-
Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah
-
7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli