Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), dan menjelaskan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992.
Acara sosialisasi ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992, dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil dan mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.
Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.
"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.
Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan dan menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.
"Kita juga memitigasi adanya risiko, jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu, bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.
"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.
Baca Juga: Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menegaskan, peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Menurutnya, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.
"Artinya, Undang-Undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.
Tak hanya itu, Agung mengatakan, RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.
"Di RUU ini, pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Lulusan IPB Diharapkan Mampu Tingkatkan SDM Pertanian Indonesia
-
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
-
Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen
-
Irigasi yang Dibangun Pemerintah Mampu Perluas Area Tanam
-
Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini