Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT), dan menjelaskan RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992.
Acara sosialisasi ini digelar di Auditorium Gedung D, Ragunan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
"Kedua UU ini akan menggantikan UU lama Nomor 12 Tahun 1992, dengan poin utamanya untuk memperkuat petani kecil dan mengembangkan sektor pertanian Indonesia," ujar Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, saat menemui para petani yang sebelumnya melakukan demontrasi beberapa waktu lalu.
Amran mengatakan, RUU ini dirancang secara khusus untuk memperkuat perlindungan para petani kecil dari serangan barang impor yang mengandung bakteri hama penyakit.
"Secara khusus, RUU ini memperkuat ekspor. Kami juga mengubah Permentan yang bisa menghalangi produksi dan ekspor. Bayangkan saja, kita sudah mencabut 290 Permentan dan menyederhanakannya menjadi 241," katanya.
Menurut Amran, perlindungan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap para petani yang sudah berjibaku mempertahankan kedaulatan pangan dan menjaga negara sebagai lumbung pangan dunia.
"Kita juga memitigasi adanya risiko, jika seandainya ada bibit berisi hama penyakit. Kalau ada masalah itu, bisa kita isolasi dengan cepat," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Kementan, Ali Jamil, menjelaskan, RUU berkelanjutan ini secara khusus juga akan mengatur keamanan mutu pangan dan keamanan mutu pakan. Selain itu, ada juga peningkatan perlindungan tumbuhan satwa liar yang terintegrasi dengan karantina.
"Inilah bentuk perlindungan kami kepada petani kecil. Dalam RUU yang baru ini, kita akan memperkuat pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, hama penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan. Di samping itu, ada juga poin tentang ketertelusuran," katanya.
Baca Juga: Kementan : Tak Ada Ruang bagi Oknum yang Selewengkan Alsintan
Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi menegaskan, peraturan yang ada pada perundangan ini memiliki perubahan makna pada tema besar berkelanjutan. Menurutnya, perubahan ini yang akan meningkatkan peran petani untuk mengembangkan usahanya, tanpa mengesampingkan perlindungan masyarakat.
"Artinya, Undang-Undang ini akan memberikan pengecualian kepada petani kecil dalam hal perizinan. Apalagi mereka dilindungi dengan asuransi petani dan pupuk dengan kekuatan 132 pasal," katanya.
Tak hanya itu, Agung mengatakan, RUU ini juga mengatur adanya bantuan benih, bibit dan bantuan lain untuk mendukung proses peningkatan kesejahteraan.
"Di RUU ini, pemerintah pusat dan daerah bisa mendanai pengembangan pangan yang dilakukan petani. Setelah petaninya berkembang, pemerintah juga memperhatikan dan meringankan mereka dengan asuransi," tukasnya.
Berita Terkait
-
Lulusan IPB Diharapkan Mampu Tingkatkan SDM Pertanian Indonesia
-
Mentan : RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan Berpihak pada Petani
-
Hingga September 2019, Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi Capai 60 Persen
-
Irigasi yang Dibangun Pemerintah Mampu Perluas Area Tanam
-
Kementan Lihat secara Langsung Proses Olah Tanah di Provinsi Riau
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara