Hotman Paris Hutapea menyebut RUU KUHP merupakan draf UU teraneh di dunia.
Melalui akun jejaring sosial Instagram, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019), Hotman pun memberikan contoh pasal 100 dari draf UU tersebut yang mengatur tentang pidana.
"Ini saya baca nih, draf di pasal 100 menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting," ujar Hotman dalam video di akun Instagram-nya.
Menurut Hotman, jika memang perannya tidak terlalu penting, kenapa mendapatkan hukuman mati. Hotman merasa RKUHP tersebut kacau dan tidak masuk akal.
"Ya, kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati. Ini benar-benar nggak masuk di akal gue," ujar Hotman Paris.
Bahkan, Hotman berani mengatakan bahwa draf RKUHP tersebut bukanlah karya dari praktisi hukum. Sebab, KUHP mengandung filsafat hukum yang tinggi dan pengalaman lama.
"Aduh kacau nih, benar-benar. Ini bukan karya dari praktisi hukum. KUH Pidana itu mengandung filsafat hukum yang sangat tinggi dan memerlukan pengalaman yang lama," tutur Hotman Paris.
Berita Terkait
-
Sebut DPR Sakit Jiwa, Pelajar di Sumenep: Kenapa Tak Berpihak ke Rakyat?
-
Demo Anak STM Meluas hingga Surabaya
-
2.700 Tentara dan Polisi Bersiaga di Lokasi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim
-
Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat
-
Aksi #STMmelawan Kuasai Jalan, Bakar Motor hingga Jadi Trending Topic
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!