Suara.com - Lagi-lagi, pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal dalam RUU KUHP yang diperuntukkan bagi pemilik ternak.
Kritik tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.
Hotman mengimbau agar pemilik ternak untuk berhati-hati agar hewan peliharaannya tidak masuk ke kebun orang, Sebab, bisa didenda Rp 1 juta.
"Halo, hati hati menjaga ayam kamu. Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa lo kena denda 1 juta rupiah," ujar Hotman di videonya, Rabu (25/9/2019).
Nah, kata Hotman, itu baru ayam lho. Hotman pun mempertanyakan apa sanksi bagi pemilik kuda atau sapi yang menurutnya memiliki bobot sekitar 1 ton.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar? Bagaimana? Ayam kan paling (beratnya) 1 kilogram, kalau kerbau bisa 1 ton, jadi dendanya nambah nggak?" tanya Hotman.
Pun dalam tulisan di status Instagram-nya, Hotman menyarankan agar setiap petani memasang kamera pengintai alias CCTV di kaki ayamnya.
Alhasil, tulis Hotman, ayamnya bisa ketahuan jika masuk ke pekarangan orang,
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang. Wahh bangkrut deh.. CCTV bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman.
Baca Juga: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal
Pasal yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 278 dalam RUU KUHP yang bunyinya:
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Sementara di pasal 279, berikut bunyinya:
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Sebut RKUHP teraneh
Berita Terkait
-
Sebut DPR Sakit Jiwa, Pelajar di Sumenep: Kenapa Tak Berpihak ke Rakyat?
-
Demo Anak STM Meluas hingga Surabaya
-
2.700 Tentara dan Polisi Bersiaga di Lokasi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim
-
Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat
-
Aksi #STMmelawan Kuasai Jalan, Bakar Motor hingga Jadi Trending Topic
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya
-
KPK Bantah Cuma Tunggu Laporan Mahfud MD Usut Dugaan Korupsi Whoosh: Informasi Kami Cari
-
Dalami Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, KPK Tak Hanya Tunggu Laporan Mahfud MD
-
Dukung Revitalisasi Kota Tua, Veronica Usul Ada Pendongeng hingga Musisi di Alun-Alun Fatahillah
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Usai Koruptor Lukas Enembe Wafat, Tukang Cukur Langganannya Ikut 'Dibidik' KPK, Mengapa?
-
Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 Berakhir, Berikut Sikap Kedubes Iran di Indonesia