Suara.com - Lagi-lagi, pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea mengkritik pasal dalam RUU KUHP yang diperuntukkan bagi pemilik ternak.
Kritik tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun jejaring sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial.
Hotman mengimbau agar pemilik ternak untuk berhati-hati agar hewan peliharaannya tidak masuk ke kebun orang, Sebab, bisa didenda Rp 1 juta.
"Halo, hati hati menjaga ayam kamu. Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu, bisa lo kena denda 1 juta rupiah," ujar Hotman di videonya, Rabu (25/9/2019).
Nah, kata Hotman, itu baru ayam lho. Hotman pun mempertanyakan apa sanksi bagi pemilik kuda atau sapi yang menurutnya memiliki bobot sekitar 1 ton.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar? Bagaimana? Ayam kan paling (beratnya) 1 kilogram, kalau kerbau bisa 1 ton, jadi dendanya nambah nggak?" tanya Hotman.
Pun dalam tulisan di status Instagram-nya, Hotman menyarankan agar setiap petani memasang kamera pengintai alias CCTV di kaki ayamnya.
Alhasil, tulis Hotman, ayamnya bisa ketahuan jika masuk ke pekarangan orang,
"Hati-hati jika RUU KUHP disahkan,disarankan agar setiap petani pasang cctv di kaki ayamnya agar ketahuan ayamnya itu masuk pekarangan orang. Wahh bangkrut deh.. CCTV bisa beli 50 ekor ayam. Gimana dong??" tulis Hotman.
Baca Juga: Sebut RKUHP Teraneh di Dunia, Hotman: Kacau dan Nggak Masuk Akal
Pasal yang dimaksud Hotman Paris adalah pasal 278 dalam RUU KUHP yang bunyinya:
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Sementara di pasal 279, berikut bunyinya:
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Sebut RKUHP teraneh
Berita Terkait
-
Sebut DPR Sakit Jiwa, Pelajar di Sumenep: Kenapa Tak Berpihak ke Rakyat?
-
Demo Anak STM Meluas hingga Surabaya
-
2.700 Tentara dan Polisi Bersiaga di Lokasi Demo Mahasiswa di DPRD Jatim
-
Usai Demo Rusuh, Palmerah Sudah Bisa Dilewati Masyarakat
-
Aksi #STMmelawan Kuasai Jalan, Bakar Motor hingga Jadi Trending Topic
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan