Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI meminta agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana segera disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019.
Namun, PKS meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihapuskan atas dasar beragam alasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf melalui interupsinya saat Rapat Paripurna ke-11 DPR RI diselenggarakan, Kamis (26/9/2019).
PKS menilai RKUHP mesti segera disahkan sebagai bentuk kesuksesan reformasi hukum di Indonesia.
"RUU KUHP yang sudah dibahas dengan DPR dan perintah seluruh fraksi kita sahkan periode ini sebagai bagian dari suksesnya reformasi hukum kita," kata Muzammil di ruang rapat paripurna.
Di lain sisi, PKS menginginkan ada pasal yang dihapuskan dalam RKUHP yakni pasal 218, 219, dan 220 yakni soal penyerangan kehormatan dan hak martabat presiden dan wakil presiden.
Muzammil menjelaskan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus pasal yang mengatur soal penghinaan presiden.
Keputusan itu tertuang dalam putusan MK Nomor 13 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007. Saat itu MK menimbang bahwa pasal penghinaan presiden itu malah akan memunculkan ketidakpastian hukum lantaran sangat rentan menjadi multitafsir.
Kemudian Muzammil mengatakan, pasal penghinaan presiden itu juga malah membungkam kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi
Padahal menurutnya, seorang presiden memiliki hak preogatif yang luas sehingga harus siap menerima kritik dari seluruh elemen masyarakat.
"Jika tidak, akan berpotensi kekuasaan yang otoriter, sakralisasi terhadap institusi kepresidenan yang disebut power tend to corrupt, absolut power corrupt absolutely," katanya.
Selain alasan itu, Muzammil juga mengatakan keberadaan pasal penghinaan presiden justru akan berpotensi menurunkan indeks demokrasi Indonesia pada pemerintah era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dengan demikian, PKS meminta agar pasal penghinaan presiden untuk dicabut dari RKUHP.
"Menurut BPS hak-hak politik turun 0,8, empat poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018," tuturnya.
"Kedua hak politik dan aspek kebebasan sipil ini adalah indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia," kata dia.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Sumenep Yasinan di Gedung DPRD, Harap Anggota Dewan Dapat Hidayah
-
Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi
-
Aksi di Malang Berjalan Mesra, Polwan Bagikan Permen ke Demonstran
-
Polisi Berbagi Air Mineral ke Peserta Aksi Surabaya Menggugat
-
Perihal Ajakan Demo di DPR, Ini Respons Ketua PP Jakmania
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'
-
Kembali Diperiksa KPK usai Sita Uang Rp3 Miliar, Nasib Bupati Pati Sudewo di Ujung Tanduk?
-
Cak Imin Bicara Hal Mengerikan Usai Anak Muda Lebih Pilih PNS daripada Jadi Petani Menderita
-
Prabowo Berpidato Ketiga di Sidang Majelis Umum PBB, Bicara Usai Donald Trump
-
Diusir Usai Gunakan Baju Bendera Palestina, Legislator Belanda Ganti Baju dengan Corak Semangka
-
Ribuan Buruh Kepung DPR Hari Ini, 5.367 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi Tolak Upah Murah!
-
Heboh Surat Kuota Pendamping Desa Beredar, DPW PAN Jabar Tegaskan Hoaks dan Bentuk Tim Investigasi
-
Viral Usai Lempar Gagang Mikrofon, Ini Permintaan Maaf Lengkap Kepala Kanwil Kemenag NTB
-
Kena Serangan Siber, Bandara di Eropa Lumpuh Selama Satu Hari
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000