Suara.com - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) hingga Jumat (27/9) pukul 05.20 WIB mencatat 239 kali gempa susulan di Ambon, Maluku, setelah gempa dengan magnitudo (M) 6,5 yang terjadi pada Kamis (26/9).
“Hingga pagi ini terjadi 239 kali gempa susulan di Kairatu Selatan,” kata Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono di Jakarta, Jumat.
Kekuatan gempa-gempa susulan atau aftershocks tersebut tercatat oleh BMKG mencapai M 2,6 hingga M 5,6. Dengan jumlah yang dapat dirasakan mencapai 41 kali.
Daryono sebelumnya mengatakan gempa utama yang terjadi pada Kamis pagi (26/9), dengan skala intensitas V hingga VI MMI di Ambon, Haruku dan Kairatu telah menyebabkan kerusakan rumah di beberapa tempat, korban jiwa dan luka.
Gempa Kairatu, karena diduga terjadi di sesar aktif dekat dengan Kecamatan Kairatu Selatan, berkekuatan M 6,5 merupakan gempa tipe 1 yaitu tipe gempa utama yang didahului oleh serangkaian gempa pendahuluan atau foreshocks yang kemudian terjadi gempa utama atau main shock, selanjutnya diikuti oleh serangkaian gempa susulan atau aftershocks.
Hasil monitoring BMKG menunjukkan bahwa sebelum terjadi gempa M 6,5 di Kairatu Selatan sudah terjadi rentetan aktivitas gempa berkekuatan kecil yang merupakan gempa pendahuluan.
“Aktivitas ini mirip seperti kalau kita mau mematahkan kayu, perlahan-lahan ada retakan-retakan kecil sebelum benar-benar terpatahkan,” ujar dia.
Peta seismisitas Maluku menunjukkan bahwa di sekitar episenter gempa utama terdapat klaster pusat gempa dengan magnitudo antara 1,5 hingga 3,5 sebanyak 30 kali sejak 28 Agustus 2019. Ini bukti bahwa gempa Khairatu M 6,5 didahului oleh gempa pembuka, kata Daryono.
Sementara itu, data BNPB, hingga pukul 02.00 WIB, jumlah korban meninggal 21 orang, luka-luka berat enam orang, luka ringan 107 orang, serta sekitar 2000 orang mengungsi.
Baca Juga: Ambon Diguncang Gempa 6,8 SR, Bandara Pattimura Tetap Beroperasi
Sebanyak 65 rumah penduduk rusak, satu jembatan rusak, satu ruas jalan rusak dan tiga rumah ibadah rusak terdampak gempa yang awalnya dicatat dengan magnitudo 6,8 kemudian dimutakhirkan menjadi M 6,5. (Antara)
Berita Terkait
-
BMKG: Kemarau Diperkirakan Berakhir Pertengahan November
-
Gempar 6,5 SR Guncang Ambon, 4 Tewas Termasuk Balita
-
Ambon Diguncang Gempa 6,8 SR, Bandara Pattimura Tetap Beroperasi
-
Teriak Tsunami saat Ratusan Warga Ambon Panik, Lelaki Ini Dibekuk Polisi
-
Gempa Ambon, Ibu Kandung Petugas Basarnas Tewas saat Tunggangi Sepeda Motor
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba