Suara.com - Kepolisan Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menetapkan 20 tersangka dalam kerusuhan saat aksi unjuk rasa pada Kamis (26/9/2019) oleh mahasiswa dan pelajar di depan Gedung DPRD Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan tindakan anarki yang dilakukan peserta aksi kemarin bukan dari mahasiswa.
"Kalau mahasiswa tentu dia juga akan arif dan bijaksana karena dia juga menjadi pelopor kemartabatan bangsa, kemartabatan masyarakat," katanya, Minggu (29/9/2019).
Polres Magelang, Jumat (27/9/2019) telah melepas 39 dari 59 orang yang diamankan dalam aksi di depan Gedung DPRD Kota Magelang.
Ia menuturkan pihaknya sudah melakukan proses hukum terhadap para perusuh yang terbukti memang melakukan upaya-upaya destruktif, upaya yang menimbulkan kerugian.
Ia menyebutkan dari 20 orang tersangka tersebut, 16 orang merupakan pelajar. Sisanya masyarakat umum.
"Karena sebagian mereka masih pelajar, kita koordinasikan dengan instansi terkait salah satunya Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," katanya.
Ia menuturkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka tentang pengrusakan dan perbuatan menyerang petugas, kemudian secara bersama-sama mengakibatkan kerugian materi.
"Statusnya dalam hal ini tersangka, namun kita bisa koordinasikan masalah penahanannya, dari 20 itu sebagian kita pulangkan kepada orang tuanya, oleh karena itu perlu ada pendampingan dari KPAI," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kesaksian Mahasiswa Pendemo saat Lihat Massa Anak STM Bergerak ke DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap