Suara.com - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir membantah pernyataan yang menyebut dirinya mengahalangi kebebasan berpendapat soal imbauan mahasiswa dilarang berunjuk rasa.
Nasir beranggapan jika untuk mengemukakan pendapat tak harus turun ke jalan, kampus juga bisa digunakan untuk menyuarakan aspirasi para mahasiswa.
"Berpendapat itu apa harus di jalan? Di kampus apa tidak bisa berpendapat? Kita tidak akan menghalangi mereka berpendapat kok, kita bebas," ucap Nasir saat ditemui di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (1/10/2019) malam.
Justru Nasir menyarankan untuk membuat semacam forum yang di dalamnya akan diisi dengan aspirasi para mahasiwa tanpa mengganggu pihak lain.
"Silahkan berpendapat, kita bangun mimbar akademik. Tapi dengan cara yang baik, tidak mengganggu orang lain," ujar Nasir.
Nasir juga mengatakan akan memfasilitasi mahasiswa untuk bersuara di forum yang disediakan di kampus. Sebab, dikhawatirkan apabila terjadi hal yang tak diinginkan ketika turun aksi ke jalan, karena saat di jalan bukan lagi tanggung jawabnya maupun pihak kampus.
"Kita kawal dengan baik mari kita ajak bicara, kami lebih senang begitu daripada kita demo. Oleh karena itu saya mohon kepada mahasisa ayo kembali ke kampus, kita diskusi, kita bedah satu per satu apa yang dituntut," ujar Nasir.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menurut Nasir telah lama dibahas, namun hal itu baru ramai diperbincangkan kali ini. Untuk itu, bagi yang merasa tak setuju dengan penyesuaian ini seharusnya diajak diskusi.
KUHP yang ada di Indoensia disebutnya adalah warisan Belanda, bukan produk Indonesia. Dengan adanya RKUHP itu upaya menasionalisasi menyesuaikan kondisi Indonesia.
Baca Juga: Viral Wanita Tahan Tangis, Dukung Aksi Mahasiswa saat Melintas di Jalan Tol
"Oleh karena penyesuaian itu, mungkin ada yang tidak cocok. Jadi mari kita diskusi, saya minta rektor perguruan tinggi negeri, tolong pak rektor ajak mahasiswa berdiskusi dengan para dosen atau pakar pada bidangnya," imbuh dia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Aksi Protes Telan Nyawa Mahasiswa, BEM SI: September Bulan Berdarah
-
Kawal Pendemo DPR Bubarkan Diri, Kapolres Harry: Mereka Takut Ada Penyusup
-
Demo Pakai Ontel, Kakek Mulyono: Bendera Saya Pernah Mau Dirampas Brimob
-
Pendemo di Sekitar DPR Mulai Mundur, Sebagian Mahasiswa Ada yang Bertahan
-
Larang Orang Demo, Cinta Laura Dicemooh Warganet
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK