Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta agar pelajar yang ditangkap saat ikut aksi unjuk rasa tidak diproses secara hukum. Sebab, anak-anak atau pelajar tersebut dinilai juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapatnya.
Anam menuturkan pada dasarnya setiap anak-anak juga dijamin haknya untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Hanya, memang tidak semua, anak-anak yang dapat menyuarakan pendapatnya pun dikategorikan berdasarkan umur.
"Anak-anak juga punya hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Akan tetapi, dalam prinsip hak asasi manusia, anak-anak pun dibagi berdasarkan umur, karena tidak semua boleh menyuarakan pendapatnya," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Aman mengungkapkan bahwasanya pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan ini pun pada umumnya berumur 15-17 tahun. Sehingga, mereka pun dapat dikategorikan sebagai remaja.
"Artinya dia remaja, yang artinya dia bisa memutuskan, artinya dia bisa berkumpul, dan artinya dia bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak," ujarnya.
Anam lantas meminta agar pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi pun tidak perlu sampai diproses secara hukum. Apalagi sampai dimasukkan ke dalam catatan kepolisian yang akan berpengaruh pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab, anak-anak tersebut, kata Anam, masih memiliki masa depan.
"Kalau mendapatkan anak-anak ikut dalam aksi tersebut, menurut kami dalam konteks kepentingan yang terbaik bagi anak-anak itu tidak perlu diproses. Kemudian, tidak perlu pemrosesannya masuk dalam catatan apakah dia pernah melakukan tindakan kriminal atau lain sebagainya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi