Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak uji materi atau judicial review revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI. Khususnya untuk uji materi yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Menurut Romli, judicial review tersebut tidak bisa diproses MK karena revisi undang-undang KPK belum ditandatangani Jokowi, alias belum sah menjadi undang-undang.
"Dia (MK) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada, ya kayak bayi belum punya nama kok. Enggak bisa. Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak," kata Romli di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Romli kemudian menyarankan mahasiswa dan penggugat lainnya agar menunda laporan hingga revisi undang-undang tersebut telah sah menjadi undang-undang.
"Tunggu saja kalau sudah diteken. Nanti Pak Jokowi tandatangan, ada nomor, ya ajukan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa mengajukan judicial review ke MK. Mereka menuntut MK untuk menganulir revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang diputuskan DPR dan pemerintah karena dianggap melemahkan kerja KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?