Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak uji materi atau judicial review revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI. Khususnya untuk uji materi yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Menurut Romli, judicial review tersebut tidak bisa diproses MK karena revisi undang-undang KPK belum ditandatangani Jokowi, alias belum sah menjadi undang-undang.
"Dia (MK) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada, ya kayak bayi belum punya nama kok. Enggak bisa. Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak," kata Romli di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Romli kemudian menyarankan mahasiswa dan penggugat lainnya agar menunda laporan hingga revisi undang-undang tersebut telah sah menjadi undang-undang.
"Tunggu saja kalau sudah diteken. Nanti Pak Jokowi tandatangan, ada nomor, ya ajukan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa mengajukan judicial review ke MK. Mereka menuntut MK untuk menganulir revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang diputuskan DPR dan pemerintah karena dianggap melemahkan kerja KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?