Suara.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menolak uji materi atau judicial review revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI. Khususnya untuk uji materi yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa.
Menurut Romli, judicial review tersebut tidak bisa diproses MK karena revisi undang-undang KPK belum ditandatangani Jokowi, alias belum sah menjadi undang-undang.
"Dia (MK) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada, ya kayak bayi belum punya nama kok. Enggak bisa. Harusnya ditolak. Kalau saya, tolak," kata Romli di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Romli kemudian menyarankan mahasiswa dan penggugat lainnya agar menunda laporan hingga revisi undang-undang tersebut telah sah menjadi undang-undang.
"Tunggu saja kalau sudah diteken. Nanti Pak Jokowi tandatangan, ada nomor, ya ajukan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa mengajukan judicial review ke MK. Mereka menuntut MK untuk menganulir revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 yang diputuskan DPR dan pemerintah karena dianggap melemahkan kerja KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat