Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan dasar Presiden Jokowi belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi yang sudah dikirim DPR RI periode 2014 – 2019.
Ia menuturkan, berkas UU KPK tersebut sudah diterima pihak istana, namun masih ada kesalahan penulisan atau tipo.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada tipo, karenanya kami meminta klarifikasi. Kini, katanya sedang dibahas di badan legislasi DPR,” kata Pratikno, Kamis (3/10/2019).
Ia menuturkan, klarifikasi terhadap kesalahan tik dalam UU KPK tersebut penting dilakukan. Sebab, kalau tak terklarifikasi, bisa saja nanti menimbulkan interpretasi berbeda.
Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi sudah disahkan DPR pada 17 September 2019. Hingga kekinian, Presiden Jokowi belum menandatanganinya sehingga belum masuk lembaran negara.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Wiyono mengakui Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK hasil revisi.
"Belum (ditandatangani Presiden Jokowo)," ujar Bambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disepakati bersama DPR dan pemerintah harus dikirim ke presiden untuk disahkan.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Bahas UU KPK dengan Jokowi: Sambil Tertawa-tawa
Berita Terkait
-
Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ternyata Diculik dan Dianiaya Ormas
-
Aniaya Relawan Jokowi saat Demo 30 September, Dua Pelaku Ditangkap
-
Jokowi Bakal Memangkas Banyak Aturan yang Menghambat dan Berbelit-belit
-
Sidang Kabinet Terakhir, Jokowi: Terima Kasih untuk Semua Menteri
-
Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu KPK Sebelum Bentuk Kabinet Baru
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional