Suara.com - Komnas HAM perwakilan Papua berencana mengirim tim ke Kalimantan Timur (Kaltim), untuk memastikan kondisi dan perlakukan terhadap tujuh aktivis Papua yang penahanannya dipindahkan dari Polda Papua ke Polda Kaltim pada Jumat (4/10/2019).
Kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah tujuh aktivis Papua yang kini menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 tersebut, mendapatkan hak-haknya selama ditahan di Polda Kaltim.
“Mereka berpotensi mengalami perlakukan intimidasi atau misalnya hak-hak mereka tidak terpenuhi. Misalnya dari aspek makanan dan pakaian,” kata Ramandey dilansir Jubi, Minggu (6/10/2019).
Selain itu menurutnya, meski pemindahan penahanan tujuh aktivis merupakan hak kepolisian karena berbagai pertimbangan, namun seharusnya dikomunikasikan secara baik dengan kuasa hukum para tersangka.
“Sejak awal ditangkapnya beberapa aktivis ini, kami mengunjungi mereka di Brimob. Kami harap Polda Kaltim bisa memperlakukan mereka secara baik. Kami juga berharap penyidik Polda dan Kejaksaan memproses mereka secepatnya, agar mereka juga secepatnya disidangkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan akhir pekan kemarin mengatakan, pemindahan beberapa tahanan tersebut ke Kaltim untuk menjaga situasi keamanan di Papua.
“Belajar dari pengalaman, jika persidangannya di Papua dikhawatirkan menimbulkan masalah baru,” kata Paulus Waterpauw.
Ia juga telah menyampaikan pemidahanan para tahanan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe karena beberapa waktu lalu gubernur meminta proses hukum hingga persidangan para tersangka demonstrasi yang diwarnai anarkisme di Jayapura, dilakukan di Papua.
Baca Juga: Buzzer Hoaks soal Papua Dapat Kucuran Dana Rp 4,2 M untuk Iklan di Facebook
Berita Terkait
-
Pendeta Suarbudaya: Telinga Surya Anta Bernanah, Tuli Sementara
-
1.010 Rumah, Kantor dan Kendaraan Dibakar Saat Kerusuhan Wamena
-
Buzzer Hoaks soal Papua Dapat Kucuran Dana Rp 4,2 M untuk Iklan di Facebook
-
Penyebar Hoaks di Wamena Belum Tertangkap, Kapolda Papua: Masih Dicari
-
Jokowi Didesak Cabut Status Hukum Aktivis Papua, Istana: Jangan Buru-buru
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG