Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara perihal surat terbuka yang dikirim Amnesty International kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status tersangka 22 aktivis Papua yang dituduh makar.
Terkait hal itu, Moeldoko menyebut soal pencabutan tersangka merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia pun meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Ya itu masih domainnya Kapolri lah, kami serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa menolerir kepada siapun yang nekat bertindak melawan hukum.
"Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkistis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," katanya.
Sebelumnya, Amnesty International membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang meningkatnya penggunaan penetapan tersangka berdasarkan pasal makar terhadap aktivis Papua untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam surat terbukanya, mereka meminta kepada Jokowi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya segera mencabut status tersangka atas tuduhah makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP yang dikenakan pada 22 aktivis politik Papua yang mengekspresikan pendapat politik atau megadvokasikan kemerdekaan atau solusi politik lainnya di Papua secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, tindakan peperangan (hostility) atau kekerasan, dan dengan segera dan tanpa syarat.
Amnesty International juga meminta Presiden Jokowi memastikan para aktivis dalam tahanan tidak disiksa ataupun diperlakukan dengan buruk dan memiliki akses reguler kepada anggota keluarga dan pengacara pilihan mereka. Mereka harus dibantu oleh pengacara mereka di tiap tahapan proses hukum, sesuai dengan hak atas peradilan yang adil.
Mereka juga meminta Jokowi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, dan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak dapat lagi digunakan untuk memidana kebebasan berekspresi melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang berlaku dan bersama dengan DPR RI menghapuskan pasal makar dari RKUHP dan rancangan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Status Ananda Badudu Masih Saksi
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Aktivis Papua: Kami Merasa Punya Indonesia Hanya saat Era Presiden Gus Dur
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran