Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara perihal surat terbuka yang dikirim Amnesty International kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut status tersangka 22 aktivis Papua yang dituduh makar.
Terkait hal itu, Moeldoko menyebut soal pencabutan tersangka merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia pun meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Ya itu masih domainnya Kapolri lah, kami serahkan dulu kepada proses hukum, jangan buru-buru," ujar Moeldoko di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan, pemerintah tidak bisa menolerir kepada siapun yang nekat bertindak melawan hukum.
"Karena apa? Karena itu kalau ada toleransi maka anarkistis akan semakin besar dan merugikan banyak orang, sedangkan pelakunya hanya beberapa orang. Kalau ini dibiarkan banyak yang menjadi rugi," katanya.
Sebelumnya, Amnesty International membuat surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang meningkatnya penggunaan penetapan tersangka berdasarkan pasal makar terhadap aktivis Papua untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Dalam surat terbukanya, mereka meminta kepada Jokowi untuk mengambil langkah-langkah diantaranya segera mencabut status tersangka atas tuduhah makar dibawah Pasal 106 dan 110 KUHP yang dikenakan pada 22 aktivis politik Papua yang mengekspresikan pendapat politik atau megadvokasikan kemerdekaan atau solusi politik lainnya di Papua secara damai dan tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, tindakan peperangan (hostility) atau kekerasan, dan dengan segera dan tanpa syarat.
Amnesty International juga meminta Presiden Jokowi memastikan para aktivis dalam tahanan tidak disiksa ataupun diperlakukan dengan buruk dan memiliki akses reguler kepada anggota keluarga dan pengacara pilihan mereka. Mereka harus dibantu oleh pengacara mereka di tiap tahapan proses hukum, sesuai dengan hak atas peradilan yang adil.
Mereka juga meminta Jokowi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mencabut atau secara substantif mengamandemen Pasal 106 dan 110 KUHP, dan memastikan bahwa ketentuan-ketentuan ini tidak dapat lagi digunakan untuk memidana kebebasan berekspresi melampaui batasan-batasan yang diperbolehkan dalam hukum dan standar hak asasi manusia internasional yang berlaku dan bersama dengan DPR RI menghapuskan pasal makar dari RKUHP dan rancangan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Amnesty Internasional: Status Ananda Badudu Masih Saksi
Berita Terkait
-
Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
Tangkapi Aktivis Papua, Wiranto: Ini Negara Hukum Bung
-
Aktivis Papua: Selebaran Bubarkan Banser NU Bukan Kami Buat, itu Provokasi
-
Aktivis Papua: Kami Merasa Punya Indonesia Hanya saat Era Presiden Gus Dur
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Apresiasi Jurnalistik Shopee 2026 Dibuka: Dokumentasikan Kiprah UMKM di Era Baru Ekonomi Indonesia
-
Kemensos Jaring 700 Anak Jalanan dan Putus Sekolah untuk Masuk Sekolah Rakyat
-
Meutya Hafid Ungkap Modus Baru Penipuan, Pelaku Ngaku Anggota DPR lalu Minta Sumbangan
-
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Hati-hati dengan 'All the President's Men' yang Bermental Bejat
-
Meutya Hafid Beberkan Hasil Pemberantasan Judol: 3,4 Juta Situs Ditutup, Ribuan Rekening Diblokir
-
Kecil Korban Bullying Besar Jadi Pembunuh Hamas, Ini Tampang Direktur Mossad Baru Roman Gofman
-
Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI
-
Prabowo Tambah Kekuatan Militer RI, 6 Jet Rafale hingga Rudal Meteor Diserahkan ke TNI
-
Ribuan Warga Menonton Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, KDM: Berdampak Positif bagi Ekonomi
-
Jakarta Catat 6 Suspek Hantavirus, Aktivitas Bersih-Bersih Rumah Bisa Jadi Pemicu Paparan